Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN Segera Dibebastugaskan dari Jabatannya

mahasiswi
Foto ilustrasi (net)

BANGLI | patrolipost.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan mahasiswi, tersangka MK (47)  dibebastugaskan dari jabatannya sebagai perangkat desa di kantor Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Di sisi lain pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli, tersangka MK menunjuk Made Suardika Adnyana SH sebagai Penasihat Hukumnya

Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra  mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara hingga ada keputusan hukum. MK dilaporkan karena melakukan tindak pelecehan terhadap mahasiswi berinisal ANR (21), yang menjalani KKN di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Bacaan Lainnya

Kata Camat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini,  pihaknya sudah menandatangani surat rekomendasi untuk pembebastugasan MK sebagai perangkat desa.

“Hari ini surat rekomendasi sudah saya tanda tangani, mungkin besok sudah ditindaklanjuti oleh Perbekel,” tegasnya, Kamis (31/8/2023).

Adapun pertimbangan MK dibebastugaskan yakni agar yang bersangkutan bisa lebih fokus mengikuti/menjalani proses hukum. Ketika sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru dilakukan proses selanjutnya.

“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita lihat keputusan seperti apa, untuk saat ini kami baru keluarkan rekomendasi pembebastugasan,” ungkapnya.

Sementara Penasihat Hukum,  Made Suardika Adnyana SH mengatakan terkait kasus yang dihadapi kliennya, pada Kamis siang MK kembali diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli. Selain itu ada penyitaan barang bukti oleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan penyidik berupa pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkap Made Suardika Adnyana.

Made Suardika membatah pernyataan ANR yang menyebutkan jika kliennya tidak ada upaya minta maaf. MK sudah berupaya dan melakukan berbagai cara dilakukan untuk bisa bertemu dengan ANR. Tetapi tidak ada respon sama sekali.

“Kami coba hubungi pacar korban, melalui dosennya untuk memfasilitasi tapi tidak direspons sama sekali. Kami sudah coba dari berbagai lini. Bagaimana kita minta maaf kalau dia menutup diri,” jelasnya.

Disinggung kenapa penyampaian permohonaan maaf baru dilakukan setelah adanya Laporan Polisi? Kata Suardika Adnyana penyampian permohonan maaf  baru dilakukan karena sebelum dilaporkan tidak ada masalah. Buktinya setelah kejadian, klien kami dan ANR hubungannya masih baik.

“Pada malam itu masih merokok bersama-sama, kemudian ngobrol bersama-sama. Kan tidak ada keberatan sama sekali,” ujarnya.

Pada saat kejadian, bisa dikatakan suka sama suka. Pasalnya saat itu, tidak ada yang berteriak ataupun korban protes. Bahkan saat perpisahan masih baik-baik. Sehingga seolah-olah tidak ada kejadian sebelumnya. Setelah adanya laporan ke polisi kliennya baru tahu itu dipermasalahkan. Setelah itu pihaknya berupaya untuk minta maaf.

“Padahal ada jeda waktu dari kejadian hingga pelaporan, tapi tidak ada persoalan dengan korban,” sambungnya.

Ditambahkan pula, berdasarkan pengakuan MK, awalnya ANR punya masalah dengan pacarnya. Kemudian minta tolong pada kliennya supaya masalah bisa selesai. Kemudian keduanya bertemu pada malam itu (14 Agustus).

“Ngobrol-ngobrol, ngobrolah kesana kemari. Obrolannya kayak orang dewasa, ada yang bahasa porno dan lain sebagainya. Kemudian entah bagaimana kejadiannya di kantor desa itu. Setelah kejadian itu mereka duduk di loby kantor, ngobrol sambil merokok. Barulah mereka ke posko, di sana ngobrol lagi,” terangnya.

Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Tentu untuk membuktikan salah benar itu ada di Pengadilan nantinya. “Sejauh mana tingkat kebenaran yang disampaikan oleh korban. Nanti kita uji dalam proses persidangan di Pengadilan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.