Terpidana Susrama Kembali Ajukan Perubahan Pidana

Petugas Bapas Karangasem memintai keterangan ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka.

BANGLI | patrolipost.com – Di tengah pemerintah fokus melakukan penanganan  Covid-19, ternyata  terpidana pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama diam-diam  kembali mengusulkan untuk perubahan pidana.  Tahun  lalu Nyoman Susrama mendapat keringanan hukuman dari pidana seumur hidup, namun hal tersebut dibatalkan langsung oleh presiden.

Upaya adik dari mantan bupati Bangli, I Nengah  Arnawa ini  mengajukan  perubahan pidana masih dalam proses. Hal tersebut terlihat dari kehadiran petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem Made Adiyadnya  menyambangi  rumah korban Agung Prabangsa di Puri Kanginan Bangli, Selasa (14/3/2020).

Bacaan Lainnya

Kedatangan petugas Bapas  diterima oleh pihak keuarga besar almarhum termasuk  ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka. Kehadiran petugas tersebut untuk meminta tanggapan keluarga korban terkait usulan Nyoman Susrama. Nantinya tanggapan dari pihak keluarga akan dilampirkan sebagai pertimbangan terhadap usulan Susrama. Selanjutnya, setelah meminta pertimbangan keluarga korban, pihak Bapas juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, tempat Susrama ditahan.

Sementara itu, ibunda kandung korban pembunuhan, Anak Agung Ayu Ketut Raka, didampingi kerabatnya mengungkapkan ketidaksetujuan atas usulan tersebut.

“Kami tidak setuju atas hal tersebut. Lagipula Susrama sendiri tidak pernah mengaku membunuh. Bagaimana kami mengampuni orang yang tidak mengaku membunuh,” tegas keluarga korban.

Pihak keluarga juga meminta Bapas mempertimbangkan masukan dari keluarga korban. Keluarga di puri juga menghubungi istri korban Sagung Mas Prihantini  via telepon. Istri korban kini tinggal bersama kedua anaknya di Denpasar. Keluarga menjelaskan jika kedatangan pihak Bapas terkait usulan Susrama. Dalam sambungan telepon itu, istri korban tegas menolak usulan Susrama.

Terpisah Kepala Rutan Klas II B Bangli, I Made Suwendra saat dikonfirmasi perihal pengusulan perubahan pidana Nyoman Susrama, pihaknya enggan menanggapi dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah saja,” ungkapnya via WhatsApp.

Diketahui, Nyoman Susrama sudah tiga kali mengusulkan perubahan pidana. Pertama, usulannya gagal. Kedua sempat diterima, akan tetapi presiden mencabut perubahan pidana tersebut. Tidak hanya itu, atas perubahan pidana terhadap Nyoman Susrama mendapat penolakan melalui unjuk rasa. Ketiga, Susrama kembali mengusulkan perubahan pidana. Dalam usulan ketiga itu, perubahan pidana Susrama dijamin oleh kakaknya  Sutresna. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.