Terlilit Utang, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil Paksa

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus pengambilan anak, Senin (9/8/2021). (ist)

BOGOR | patrolipost.com – Pasangan kakek nenek, berinisial Ya (64) dan Ma (66), tak berdaya ketika cucunya yang berusia 5 tahun dibawa Nu (52) karena terlilit utang sekitar Rp15 juta. Kebingungan tak bisa menemui cucunya sejak 16 Juli 2021, Yanto dan istrinya melaporkan kasus ini kepolisi pada 6 Agustus 2021.

“Awal kejadian pada 16 Juli 2021 pukul 20.00 WIB, ibu Nu itu datang ke kontrakan bapak Yanto untuk menanyakan terkait utang dengan RK cucunya untuk dibawa. Sejak saat itu Pak Ya dan Ibu Ma ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Susatyo menuturkan, atas laporan Ya dan Ma, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada kakek dan neneknya.

“Pada Sabtu 7 Agustus 2021, kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pemeriksaan dan pemulihan kondisi psikis RK. Pada Minggu 8 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan 5 orang saksi sekaligus menyita akta kelahiran dan KK. Tadi pagi, kami melakukan pemeriksaan terhadap Nu dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Nu, yakni melanggar Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Motif sementara pengambilan RK karena Ma terlilit utang pada Nu sebesar Rp8,7 juta, tetapi sang nenek harus membayar Rp15,4 juta.

“Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah bapak Ya berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Ya dan Bu Ma dalam tekanan dan hanya pasrah cucunya diambil Nu. Saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat,” jelasnya.

Sementara itu, Ma mengaku sangat berterima kasih kepada polisi telah menyelesaikan kasus ini. Terlebih, sang cucu telah kembali di pangkuannnya. “Saya ucapkan teirma kasih kepada Kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya dan telah membantu saya sampai hari ini,” ucapnya terisak. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.