Terkait UU KUHP, Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Minta Pemerintah Jelaskan ke Negara Asal Wisman

wisata labuan bajo
Wisatawan mancanegara (Wisman) sedang berlibur di Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur turut menanggapi ramainya pembahasan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia.

Adapun sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan menarik perhatian dunia internasional saat ini yakni Pasal 411 dan Pasal 412 yang berkaitan dengan ranah privat berupa hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau kohabitasi. Imbasnya, Australia yang menjadi salah satu negara penyumbang  wisatawan terbesar mengeluarkan peringatan berkunjung (travel warning) ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Salah seorang pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Stanis Stan menyebutkan pengesahan Undang-undang KUHP yang oleh sebagian pihak dianggap berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia tentu haruslah dipahami secara mendalam.

Adapun pasal 411 dan 412 terkait perzinahan dan Kohabitasi (istilah yang ditujukan kepada pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan) yang tengah menjadi sorotan dunia internasional menurutnya harus dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi wisatawan, termasuk pemberlakuan pasal tersebut yang harus didasari dengan pengaduan.

“Saya mau pastikan bahwa pasal ini sesungguhnya bahwa wajar kalau wisatawan kita rada – rada takut, tapi ini tugas kita para pelaku pariwisata melalui media atau apapun itu harus dikomunikasikan kepada calon wisatawan bahwa itu sangat tidak berdampak sama sekali bahwa selama ini kebiasaan para wisatawan datang ke Labuan Bajo bukan suami istri tetapi satu kamar itu sah – sah saja sepanjang tidak ada pihak yang keberatan (pengaduan),” ungkapnya.

Menurutnya, kebiasaan wisatawan berbagi kamar (sharing room) saat berkunjung ke Labuan Bajo atau destinasi wisata lainnya di Indonesia tidaklah juga harus dikatakan sebagai tindakan berzinah atau kumpul kebo. Hal ini tentu berhubungan dengan kebiasaan mereka di negara asalnya atau kondisi finansial dari wisatawan tersebut.

Untuk itu, sebutnya, diperlukannya pemahaman yang mendalam dari semua pihak terkait pasal pasal ini.

“Maksudnya ini sangat tidak berpengaruh sesungguhnya kepada wisatawan mancanegara yang kebiasaan kalau datang, kalau share kamar itu kan tidak bisa diterjemahkan sebagai peristiwa kumpul kebo atau berzinah, kan tidak begitu. Kalaupun kemudian dalam prakteknya mereka melakukan itu, kalau tidak ada aduan dari pihak terkait apalagi secara spesifik di pasal 411 diatur khusus siapa siapa yang punya legal standing untuk mengadu, orang tua, suami/istri dan anak,” imbuhnya.

“Cuma harapan kita ini jangan pula pasal ini digunakan oleh para penegak hukum untuk digunakan secara serampangan untuk kepentingan pribadi mereka, dimanipulasi pasal ini untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Meski telah menuai sorotan dari wisatawan mancanegara, namun Stanis mengakui sejumlah calon kliennya akan tetap berkunjung ke Labuan Bajo dalam waktu dekat setelah sebelumnya mendapatkan informasi yang detail terkait pasal pasal ini.

“Saya ada tamu dari Australia yang akan datang bulan April (2023) nanti. Setelah saya jelaskan mereka paham. Jadi intinya kita komunikasikan secara jelas ke mereka. Saya kira ini hanya butuh penjelasan secara komprehensif kepada calon wisatawan kita bahwa pasal ini sama sekali tidak sedang berposisi menjerat wisatawan mancanegara yang memang punya kebiasaan lain daripada kita yang di Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Matheus Siagian, pemilik Green Cherry hotel dan restaurant di Labuan Bajo menyampaikan apa yang menjadi sorotan dunia internasional terhadap sejumlah pasal dalam KUHP ini dikarenakan pemberitaan media luar negeri yang tidak dilakukan secara lengkap dan detail. Untuk itu pemerintah Indonesia harus bergerak cepat mengatasi hal ini melalui penyampaian informasi yang detail dan menyeluruh.

“Banyak orang diluar sana tidak mengetahui bahwa undang – undang yang baru ini adalah delik aduan yang artinya sebenarnya tidak bisa dilakukan pemeriksaan kecuali ada aduan dari orangtua ataupun pasangannya. Nah, berita ini sudah sampai ke Jerman. Tapi tidak menjelaskan secara rinci undang – undang itu seperti apa. Saya harapkan pemerintah Indonesia bisa secepatnya mengcounter berita-berita tersebut menjelaskan dengan baik bahwa undang undang ini adalah delik aduan dan seperti apa itu, dan bisa menepis semua isu negatif yang beredar diluar sana,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (10/12).

Meski belum berdampak pada pembatalan kunjungan wisatawan, penjelasan yang utuh atas sejumlah pasal tersebut diharapkan mampu menepis isu isu miring yang beredar.

“Kalau pembatalan itu belum terjadi karena ini kan undang – undangnya baru saja. Tapi mungkin ke depannya itu akan terjadi penurunan jikalau pemerintah tidak secara cepat menanggapi isu yang beredar,” tuturnya.

Kemenparekraf RI Turunkan Tim

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan Kementerian Pariwisata telah bergerak cepat guna memastikan adanya informasi terkait pembatalan kunjungan dari sejumlah negara ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menurunkan tim khusus ke Australia guna mencari tau kebenaran informasi pembatalan tersebut.

Hasil penelusuran tim ini di lapangan, kata Sandi, tidak ditemukan adanya pembatalan kunjungan dari sejumlah negara sebagai penyumbang wisatawan ke Indonesia, diantaranya Australia, Singapura, Malaysia, India, Amerika Serikat dan Inggris.

“Pasar utama kita yaitu Australia untuk kunjungan ke Indonesia dan ini kami langsung menerjunkan tim dipimpin oleh deputi pemasaran dan di Australi di pasar – pasar utamanya disampaikan tidak ada pembatalan dan kita bertemu dengan semua stakeholders, baik itu travel agent, tour operator maupun dari maskapai penerbangan,” ujar Sandi yang disampaikan dalam Weekly Brief With Sandi Uno yang disiarkan secara daring, Senin (12/12) sore.

Sandi Uno menambahkan, hasil temuan timnya di lapangan justru mendapati tingginya minat warga Australia untuk berkunjung ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penuhnya bookingan berwisata ke Indonesia melalui travel agent dan Tour Operator hingga Februari 2023.

Tingginya keinginan untuk berkunjung ke Indonesia ini sebut Sandi menyebabkan akan dibukanya 2 penerbangan baru yang melayani rute Melbourne – Denpasar yang akan kick off Januari (2023). Rute ini melengkapi tambahan Melbourne – Denpasar yang baru saja di launching successfully oleh Garuda Indonesia.

“Malah kami mendapat berita dari stakeholders di sana untuk bookingan sampai Februari itu penuh. Ini catatan buat kita ya, kapasitas penerbangan belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung. Padahal Australia ini sudah memiliki keinginan yang tinggi untuk berwisata ke Indonesia,” ujar Sandi.

Hasil penelusuran tim Kemenparekraf juga menyebutkan tingginya minat wisatawan Australia untuk berwisata di Indonesia berdampak positif dengan tingginya lama kunjungan, dari biasanya 5 hingga 7 hari mencapai 10 dan 14 hari. Selain Bali, Labuan Bajo dan Borobudur menjadi destinasi favorit wisatawan asal Australia.

“Jadi ini kelihatannya ada disconnet ya antara apa yang dibicarakan di media, baik sosial media maupun mainstream media dengan yang terjadi di Industri,” tutur Sandi. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.