Terkait Sengketa Tanah Pemkab Mabar, Penyidik Geledah Rumah Adam Djuje

Lokasi Tanah Sengketa Keranga Torroh Lemma Batu Kallo.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Enam Anggota Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menemukan 6 buah mesin ketik jadul dari Rumah Haji Adam Djuje. Selain 6 buah mesin ketik, Tim Penyidik juga menyita sejumlah kertas segel, materai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah Pemkab Mabar seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.

Penyitaan ini dilakukan Setelah Tim Penyidik Gabungan melakukan penggeledahan di Rumah Haji Adam Djuje, Sabtu (14/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Yang ditemukan itu mesin ketik lama ada 6 buah, kertas segel, materai dan dokumen-dokumen mengenai tanah pemda itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim saat dihubungi Sabtu (14/11/2020) malam.

Abdul menjelaskan, kertas Segel yang dimaksud adalah kertas yang digunakan sebagai materai pada zaman dahulu.

“Materai dulu itu, kan tahun yang lama masih pake kertas segel. Kertas yang ada lambang Garudanya itu. Dokumen semacam surat kuasa, surat jual beli, Itu dulu digunakan sebelum ada materai. Itu dia sudah siapkan semua blanko kosong di situ,” jelas Abdul.

Abdul Hakim juga menjelaskan penggeledahan di rumah Haji Adam Djuje dilakukan karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik  saat melakukan penggeledahan di berbagai tempat.

“Dasarnya, karena perlu mencari bukti bukti yang mendukung. Sebelumnya ada barang bukti yang didapat. Dan mencocokan semua. Ada hubungannya semua dengan temuan sebelumnya. Ada informasi sekecil apapun tetap penyidik akan melakukan pemeriksaan bila perlu menyita. Bahwa dibilang rumahnya si A, B, C ada bukti gini, ke sana juga penyidik,” ujar Abdul.

Selain itu Abdul Juga menjelaskan penggeledahan dilakukan dikarenakan Haji Adam Djuje mengakui memiliki dokumen kepemilikan lahan seluas 30 ha tersebut.

 

“Untuk mencocokan surat itu. Karena dia (Haji Adam Djuje) menguasai sepihak lahan 30 hektar Itu,” lanjut Abdul.

Lebih jauh Abdul menjelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik akan kembali memeriksa sejumlah nama – nama baru yang juga disebut dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama – nama baru ini direncanakan akan di lakukan di Labuan Bajo. Namun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan di Kupang.

“Masih ada saksi tambahan lagi, karena ada nama – nama baru yang perlu diambil keterangannya. Minggu depan, Senin sampai Jumat. Ada beberapa yang namanya disebut dan kita panggil untuk diperiksa. Kalau memang masih belum cukup mereka akan dipanggil ke Kupang,” terangnya.

Untuk diketahui, masalah dugaan pengalihan aset milik Pemkab ini pun mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung. Untuk itu Tim Penyidik Kejati NTT pun berupaya menyelesaikan sengketa ini secepatnya.

“Makanya menjadi atensi Pimpinan Kejaksaan Agung karena menyangkut tanah dan nilai tanah tersebut. Makanya Tim digenjot supaya cepat menyelesaikan semua ini. Kejati targetnya Desember harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tutur Abdul.

Hingga saat ini, Kejati NTT berusaha merampung pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen. Selanjutnya hasil pemeriksaan pun akan diserahkan ke Tim Ahli perhitungan kerugian negara.

“Pokoknya Tim ahli perhitungan kerugian negara juga sudah kita hubungi sudah kita ekspos di sana. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan ini, kapan itu selesai kita serahkan kesana dan mereka mulai menghitung. Mudah-mudahan tim penghitung selesai menghitung sehingga cepat dilimpahkan,” beber Abdul.

“Kalau Kejaksaan Tinggi sendiri targetnya Desember, tinggal ahli dari keuangan negara karena itu hal sensitif dalam perkara pidana harus ada kerugian negaranya, estimasi penyidik pasti ada, tapi yang berhak dan berwenang mengatakan Itu kerugian negara adalah ahli kerugian negara BPK dan BPKP,” tutup Abdul. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.