Terkait Material Galian C Ilegal Disuplai untuk Pembangunan Kawasan Tana Mori, Kapolda NTT Ngaku Belum Tahu

kapolda ntt3
Kapolda NTT Irjen Pol Johny Asadoma. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kapolda NTT Irjen Pol Johny Asadoma menyampaikan dirinya akan melakukan pengecekan lapangan terkait adanya kegiatan aktivitas tambang galian C Ilegal yang dilakukan oleh sebuah kontraktor pelaksana di kawasan Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, 26-27 Januari 2023, dalam agenda pengecekan kesiapan sejumlah lokasi tempat akan digelarnya KTT Asean Summit bulan Mei mendatang.

Bacaan Lainnya

Kapolda NTT mengaku belum pernah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas galian C Ilegal yang terjadi pada area yang dekat dengan lokasi perhelatan KTT Asean Summit 2023 tersebut. Ditambah, materi galian yang bersumber dari tambang ilegal ini telah digunakan untuk membangun jalan masuk dalam kawasan Tana Mori tersebut.

“Wah saya belum tahu itu galian C, dimana itu?” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Kamis (26/1/2023).

Irjen Pol Johny juga baru mengetahui jika lokasi Batching Plant milik PT BRL yang juga tidak jauh dari Kawasan Tana Mori telah disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (18/01) lalu.

Kapolda Johny berharap kegiatan pembangunan kawasan Tana Mori dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun ia memastikan akan kembali melakukan verifikasi lapangan dengan semua pihak.

“Yah namanya kalau pemerintah yang kerja itu kan pasti semua sudah sesuai aturan. Tidak tau eh..nanti kita liat. Saya perlu verifikasi lapangan dan juga koordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.

Aktivitas tambang galian C Ilegal yang dilakukan oleh PT BRL (Bunga Raya Lestari) selaku kontraktor pelaksana dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam proyek pengembangan Kawasan Tana Mori dilakukan pada area bantaran Sungai Nggoer, Desa Golo Mori, tidak jauh dari kawasan Tanah Mori.

Kepala Desa Golo Mori, Samaila menyebutkan kegiatan tambang ilegal ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2022 yang lalu.

“Kami dari pihak desa hanya memberikan rekomendasi dukungan aktivitas galian C. Kami dari desa sempat diskusi dan menyampaikan kepada mereka supaya segera melakukan pengurusan izin tambang, tapi sampai sekarang kami belum dapat informasi perkembangan izin itu. Kami berharap mereka segera mengurus izinnya itu, biar tidak ada masalah nanti,” ujar Samaila.

Sementara itu, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat, Andreas Kantus mengatakan sampai saat ini, PT Bunga Raya Lestari (BRL) belum mengurus izin pertambangan di Desa Golo Mori.

“Sampai saat ini belum ada izin. Saya sarankan saja, agar secepatnya pihak PT BRL untuk mengurus izinnya,” sebut Andreas, Sabtu (14/1/2023) lalu.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Sat Pol PP Mabar bersama Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat ke lokasi Batching Plant milik PT BRL, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu mengakui meskipun belum mengantongi izin yang sah, namun pihaknya telah mengambil material di Sungai Nggoer sebanyak 1.000 kubik.

“Pernah kita mencoba mencari material pasir di sana dan kita juga sadar bahwa izin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada izin yang lain yang perlu kita penuhi. Karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi di sana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi di sana tetapi kita sadar bahwa itu kan melanggar hukum. Dan kami coba ambil di sana itu sekitar seribu kubik Pak,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.