Terkait Empat Pengacara Jadi Tersangka, Jaksa Diminta Segerakan Sidang

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menerima SPDP dari penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan dengan tersangka empat oknum pengacara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar diminta untuk melakukan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Permintaan ini disampaikan oleh pelapor Sony melalui kuasa hukumnya Edward Tomuara P Hasibuan.

“SPDP kan sudah diterima oleh Kejaksaan. Permintaan kami sich, lakukanlah sesuai prosedur hukum yang berlaku agar segera bisa disidangkan,” ujarnya, Rabu (28/8) siang.

Empat orang pengacara menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni HM Rifan, SH, MH, CLA, H Daniar Trisasongko, SH, MHUm, M Ali Sadikin SH dan Bobby SH. Keempat pengacara ini diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasi Pidum (Kasdum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kepada Bali Tribune beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari keempat tersangka tersebut. “SPDP-nya kami terima beberapa hari lalu  dan Pak Kajari juga sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara tersebut,” ungkap Eka Widanta, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/8) lalu.
Tiga Jaksa senior yang sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini yakni Made Lovi Pusnawan, Putu Agus Adnyana dan Made Ayu Citra Maya Sari. Lebih lanjut dikatakan Eka Widanta, pasal yang disangkakan kepada keempat pengacara itu adalah Pasal 335 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keempat pengacara ini pun terancam satu tahun penjara atas dugaan bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan oleh dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric. Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar. Namun Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar.
“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap kosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali.
Selanjutnya, pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 14.00 Wita, oknum pengacara ini membawa sejumlah orang datang ke Mayang Bali Art  mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Mereka mengaku disuruh oleh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat tersebut.
Menurut informasi, Feric Setiawan ingin mengosongkan dan mengambil alih tempat tersebut karena merasa telah menjadi miliknya. Lebih lanjut dikatakan, Feric Setiawan telah membeli tempat tersebut dari pemiliknya, Soni senilai Rp 25 miliar. Sementara menurut Soni, dirinya bukan menjual tetapi meminjam uang dari Feric Setiawan dengan jaminan setifikat tanah bangunan. Tidak hanya itu, dari kesepakatan Rp 25 miliar, Feric Setiawan baru mentransfer Rp19 miliar.  Kejadian ini pun berbuntut saling lapor antara Soni dan Feric. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.