Terjaring Pakai Masker di Dagu, Oknum Polisi Kena Denda

Tim gabungan melakukan razia tertib protokol kesehatan kepada pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Anggota Polres Probolinggo, Brigpol YS, dijatuhi denda Rp 50.000 oleh hakim dalam operasi yustisi Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (29/9/2020).

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, YS terjaring dalam operasi yustisi yang juga melibatkan Provos Polres Probolinggo.

Saat itu YS yang hendak ke tempat kerja kedapatan memakai masker di dagu.

“Hakim menjatuhkan denda Rp50.000 kepada yang bersangkutan. Nominal denda kewenangan hakim. Selama sidang YS kooperatif, pelanggarannya ringan,” kata Ugas melalui pesan singkat,

Usai divonis hakim, YS membayar denda kepada petugas bank yang berada di lokasi operasi. Atas kejadian itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan.

“Jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan, bukan hanya karena takut terjaring operasi,” ujar Kapolres lewat pesan singkat. Dalam operasi yustisi di Pajarakan, Satgas menjaring 32 pelanggar, baik yang tidak bermasker maupun pemakaiannya tidak benar. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.