Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Sekda Dewa Indra Paparkan Persiapan Pemilu Serentak 2024

reses dpr
Sekda Dewa Made Indra saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka reses persidangan II tahun 2023-2024. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Target partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Provinsi Bali mencapai 83%, lebih besar dibandingkan target nasional sebesar 81%. Sementara terkait kesiapan pendanaan Pilkada juga tidak menjadi masalah.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka reses persidangan II tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Untuk Pilkada telah mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri, kami telah menandatangani NPHD Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota telah menandatangani dana hibah dalam rangka Pilkada,” kata Dewa Indra.

Dana hibah untuk Pemilu Serentak terdiri dari KPU Bali mencapai Rp. 155.982.346.000 yang dibayarkan 40% pada tahun anggaran 2023 dan 60% tahun anggaran 2024. Hibah untuk Bawaslu Bali sebesar Rp 41.091.822.000 yang dibayarkan 40% di tahun anggaran 2023 dan 60% di tahun anggaran 2024.

Sedangkan NPHD untuk pengamanan, Polda Bali sebesar Rp 30 miliar, Korem 163/Wira Satya sebesar Rp 7,5 miliar dan Pangdam IX Udayana sebesar Rp 1,5 miliar akan dibayarkan pada tahun anggaran 2024.

Sedangkan penerimaan CPNS/PPPK, Dewa Indra menjelaskan, Pemprov Bali menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2023 untuk formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.

Formatur CASN dan P3K itu ditetapkan oleh Permenpan RB masing-masing adalah 1.922 formasi, 275 formasi dan 251 formasi.

“Tekad kami untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu agar terlaksana dengan penuh integritas, seluruh ASN disarankan agar menjaga kaidah-kaidah integritas,” kata Sekda Dewa Made Indra.

Langkah dalam menjaga netralitas ASN dan Non ASN dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan Non ASN tentang netralitas pada Pemilu 2024. penandatanganan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN.

Pembuatan video ikrar netralitas ASN/Non ASN, penerbitan SE tentang netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu 2024, pelarangan pemanfaatan fasilitas dan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis Pemilu 2024. Termasuk, pembentukan Satgas Pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dan Non ASN.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk melihat persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Bali.

“Kunjungan kami juga untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK dan netralitas ASN, serta mendengarkan paparan persiapan KPU Bali dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” kata Komarudin. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.