Terdakwa TPPO Dituntut 7 Tahun dan Membayar Restitusi kepada Korban Rp 500 Juta Lebih

sidang tppo
Sidang kasus TPPO dengan agenda bacaan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng di PN Singaraja, Selasa (28/3). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Terdakwa atas nama Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan diminta membayar biaya restitusi kepada 11 korban senilai  Rp 500 juta lebih.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam sidang dengan agenda bacaan tuntutan, Selasa (28/3) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, beserta hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari. Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007.

Kedua terdakwa diketahui telah membuat job letter untuk meyakinkan pekerjaan para korban 13 PMI untuk bekerja di Turki. Namun faktanya sesampainya di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang dibuat. Hal ini lantas membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.

Bahkan kedua terdakwa hanya memberikan visa holiday dan membuat bookingan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Sekarno Hatta Jakarta. Begitu tiba di Turki, para terdakwa tidak mendapatkan tempat tinggal sebagaimana yang dijanjikan oleh para terdakwa.

Mereka ditempatkan di sebuah mess dengan kondisi jauh dari layak. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Komang Puja dan AA Kade Ratna Sawitri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 400 juta, subsidair masing-masiny delapan bulan pidana kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada 11 korban, dengan jumlah yang berbeda-beda senilai Rp 500 juta lebih. Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH mengatakan, dalam pertimbangan JPU para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

“JPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Dalam perbuatannya, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan hal  yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, berbuat sopan selama menjalani persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum,” ucap Alit Pidada.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya direncanakan Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah sejumlah PMI asal Buleleng, yang terlantar di Turki dan videonya sempat viral di media sosial pada Maret 2022 lalu. Kasus tersebut dibawa ke ranah hukum oleh para PMI yang menjadi korban dan kini telah masuk tahap persidangan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.