Terbentur Kepemilikan Lahan Relokasi, Korban Bencana di Bangli Tidak Bisa Terima Bantuan

dampak bencana
Tim dari BPBD Bali didampingi tim BPBD Bangli saat tutun melakukan verifikasi dampak bencana. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Musibah bencana alam yang terjadi beberapa bulan lalu di Bangli mengakibatkan beberapa fasilitas umum dan milik pribadi alami kerusakan. Warga yang menjadi korban bencana mengajukan permohonan bantuan yang difasilitisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli.

Total sebanyak 35 proposal yang diajukan ke BPBD Provinsi Bali. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari BPBD Bali, ada 2 proposal yang diajukan warga dianulir.

Bacaan Lainnya

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli, Sang Ketut Supriyadi mengatakan, dampak bencana yang terjadi pertenghan tahun kemarin menimbulkan kerusakan, baik itu fasilitas umum maupun pribadi dengan estimasi kerugian mencapai Rp 6 miliar lebih. Atas kerusakan yang terjadi warga mengajukan permohonan bantuan.

”Kami sifatnya hanya memfasilitasi, total sebanyak 35 proposal yang diajukan ke BPBD Bali untuk dapat mengakses bantuan sosial tidak terencana,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Dari 35 proposal yang diajukan 13  merupakan fasilitas umum dan 22 adalah fasilitas pribadi.  Menindaklajuti usulan tersebut pada Rabu (6/9/2023) tim dari  BPBD Bali turun melakukan verifikasi. Hasilnya, ada dua usulan dianulir yakni usulan dari  I Wayan Artha dan I Made Arnita,  keduanya berasal dari  Banjar Dinas Penglumbaran, Desa Susut yang rumahnya tertimbun longsor.

Lantas penyebab usulan mereka dianulir, kata Sang Ketut Supriadi, karena terbentur kepemilikan lahan untuk relokasi.

”Melihat kondisi di lapangan mereka berdua wajib direlokasi karena ke depannya ada ancaman longsor susulan, namun karena yang bersangkutan tidak memiliki lahan untuk relokasi maka tim dari provinsi dan kabupaten tidak berani memberikan atau memfasilitasi bantuan,” kata Kabid asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini. Sedangkan untuk besaran bantuan maksimal Rp 100 juta.

Untuk pencairan bantuan, menggunakan sistem perengkingan, mengingat dari 9 kabupaten/ kota di luar Kabupaten Badung juga mengakses bantuan sosial ini. “Yang jelas akhir tahun bantuan sosial ini sudah harus cair ke penerima,” jelas Sang Ketut Supriadi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.