Temuan BPK, Guru Penerima Beasiswa Pemprov Riau Harus Kembalikan Uang Rp 23 Juta

guru 111111ccccc
Guru tugas belajar Pemprov Riau saat temui Komisi V DPRD Riau. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Puluhan guru yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Riau mendatangi Komisi V DPRD. Mereka minta solusi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta mereka untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 23 juta.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari. Perwakilan guru tugas belajar Provinsi Riau, Teguh mengatakan, sebanyak 44 orang guru mendapat beasiswa melalui seleksi yang kemudian lulus untuk disekolahkan Pemprov Riau ke Bandung.

”Selama kuliah kami tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa kami diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena ada temuan BPK,” kata Teguh seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, ketika diminta untuk mengembalikan para guru ASN sudah tidak punya uang. Harusnya dari awal tidak dibayarkan jika akan menimbulkan masalah seperti ini.

”Ketika bermasalah jangan ditagih ke kami. Yang bayar kan bendahara Dinas Pendidikan. Ya kami tidak tahu, kami sedang kuliah,” ucap Teguh.

Dia menyayangkan kecerobohan Dispendik membuat mereka yang menanggung kesalahan tersebut. Sebab, dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa kurangnya monitoring, artinya bendahara Dispendik kurang teliti memahami aturan yang mengakibatkan para guru menjadi korban.

”Per orang kurang lebih Rp 23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur,” jelas Teguh.

Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, sudah mengonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Riau. Memang ada perubahan terhadap Peraturan Gubernur, hanya saja dispendik lalai dan tidak beradaptasi terhadap aturan.

”Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan Indeks Prestasi Kamulatif tadi bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov,” ujar Karmila.

Komisi V DPRD Riau menampung keluhan guru untuk kemudian ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah terkait. ”Tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama dispendik. Ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai,” ucap Karmila. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.