Temuan 2 Kerugian Negara, Inspektorat Beri Tenggat 60 Hari Kepada Desa Tusan

made seger 4444
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger SH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus dugaan penyimpangan keuangan APBDes Tusan tahun 2021 terus bergulir. Teranyar Inspektorat Klungkung telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021. Dimana hasilnya, pihak Inspektorat Klungkung menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan APBDes Tusan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger SH saat ditemui wartawan, Kamis (24/3/2022).

Pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut ke pihak Desa Tusan. Menurutnya Inspektorat menemukan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat yakni yang bersifat materil dan administrasi.

“Mereka (Desa Tusan) punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari inspektorat,” ujar Made Seger.

Namun , Made Seger enggan menjabarkan lebih rinci terkait temuan materil dan administrasi yang dimaksud. Namun ia tidak menampik, adanya temuan kerugian negara dari pengelolaan APBDes Tusan 2021. Saat ditanya jumlahnya, pria asal Desa Lembongan tersebut enggan menjelaskannya lebih jauh.

“Maaf, masalah itu (nilai kerugian negara) tidak bisa saya sampaikan ke media, karena sifatnya masih rahasia. Intinya pihak Desa Tusan harus menindaklanjuti rekomendasi dari inspektorat dalam batas waktu 60 hari,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Setda Klungkung ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.