Tegas! Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

bareskrim 2222cccccc
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pihak Panji. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

“(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan penahanan tetap dilakukan sesuai dengan aturan. Dia mengatakan penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang meyakini tersangka harus ditahan.

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8).

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77. Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” imbuhnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.