Tantang Duel Satu Lawan Satu, Nyaris Tawuran Sekampung

Tantang Duel Satu Lawan Satu, Nyaris Tawuran Sekampung

SEMARAPURA | patrolipost.com – Terjadinya tindak pidana perang tanding satu lawan satu dan penganiayaan terhadap anak serta menguasai senjata tajam, nyaris berujung perang kelompok masyarakat antar banjar dan kampung di Klungkung.

Peristiwa yang sempat mengegerkan warga antara oknum warga Banjar Minggir dengan oknum warga kampung Gelgel, kampung bertetangga di wilayah Gelgel, Klungkung, sempat membuat resah warga sedesa adat Gelgel. Hanya gara gara oknum sampai hampir melibatkan banyak warga yang tidak tau duduk persoalannya..

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana SH membenarkan adanya tindak pidana perang tanding yang terjadi diparkiran Pura Watu Klotok, Klungkung namun sejatunya berujung perdamaian.

Menurut AKP Ario berdasarkan laporan, waktu Kkejadian terjadi Sabtu (14/11) sekira pukul 16.00 Wita bertempet di parkiran Pura Watu Klotok Klungkung dan berakhir damai. Sementara kejadian kedua terjadi Sabtu (14/11) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah orang tueI Kadek Candra Yoga alias Dek Job yang beralamat di Benjar Minggir Desa Gelgel Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Puncaknya peristiwa ketiga terjadi di Jalan Prajurit Banjar Minggir Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kebupaten Klungkung.

“Pelaku dan terlapor ada 3 orang yaitu I Kadek Candra Yoga, Anak Ferdi, Hendri. Namun pelapor sekaligus korban Anak Bayu, Anak Ferdi, Kadek, Yande. Usai perang tanding di parkiran Klotok sejatinya sudah ada perdamaian. Namun sekembalinya pulang malah kembali hampir terjadi bentrok yang lebih luas namun bisa dikendalikan warga dan petugas,” ujar AKP Ario Seno Wimoko menyayangkan kejadian tersebut.

Dugaan melanggar Pasal 184 Ayat 2 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu, Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Awal mula kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 15.30 wita. I Kadek berangkat dar rumah tempat tinggalnya untuk menuju ke rumah orang tuanya

Dalam perjalanan, sebelum tiba rumah orang tuanya, I Kadek melihat keponakannya bersama dengan neneknya sedang bermain di pinggr jalan, melihat hai tersabut I Kadek menghampirinya dengan maksud untuk ikut bermain dengan keponakannya dengan cara menggeber-geber gas sepeda motor miliknya

Setelah tu Anak Ferdi melintas di jalan tersebut dari arah selatan menuju kearah barat kemudian setelah bermain dengan keponakannya, I Kadek kembali melanjutkan perjalanan menuju ke numeh orang tuanya setibanya di rumah orang tuanye, baru I Kadek menyadari bahwa handphone miliknya ketinggalan dirumahnya.

Menyadan hal tersebut I Kadek kembali pulang dengan maksud untuk mengambil handphone miliknya yang ketinggalan, setibanya di rumah I melihat di Handphone miliknya ada pesan masuk dari nomor yang tidak dikenainya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang isinya menantang Kadek untuk berkelahi karena yang bersangkutan merasa tidak terima pada saat I Kadek menggeber geber sepeda motor miliknya di pinggir jalan.

Melihat pesan tersebut. I Kadek kembaii ke rumah orang tuanya untuk mencari orang tuanye yang bernama I Nengah Parna dengan makaud memberitahunya tentang tantangan tersebut

Nengah menelepon nomor tersebut dengan maksud agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan, namun yang menarik I Kadek untuk berke;ahi satu lawan satu sehingga saat itu terjadi kesepakatan untuk melakukan perkelahian tanding di areal Parkir Pure Watu Klotok. Namun perkelaihan satu lawan satu di Klotok ini berakhir dengan perdamaian. Entah mengapa setelah balik pulang kembali hampir terjadi bentrok warga yang lebih luas. Bersukur aparat kepolisian dan warga sigap dapat meredam kasus tersebut. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.