Tak Terima Digugat Cerai Istri, Suami Bakar Rumah, Mertua Tewas

bakar 2222xxxxxx
Suami berinisial RH (50) bakar rumah tinggal di Jalan Rawa Melati, RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menetapkan tersangka berinisial RH (50), pada peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu orang tewas di Rawamelati RT 04/ RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

“Kami mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan satu orang korban meninggal,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana Jana saat dikonfirmasi Jumat (15/12/2023).

Adapun RH merupakan suami dari korban berinisial RI (41) yang mengalami luka bakar serius.

“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70), meninggal dunia akibat luka bakar serius,” kata Abdul.

Adapun motif RH melakukan tindak kejahatan tersebut adalah tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya.

“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” kata RH.

Akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka bakar 58 persen di sekujur tubuh dan istri dari RH yakni RI mengalami luka bakar 45 persen.

“Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,” kata Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 187, 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, peristiwa itu juga mengakibatkan satu orang lainnya yang mengalami luka berat, yakni Rosyin yang belum dirinci kondisi terkini oleh Kepolisian.

Sebelumnya, dilaporkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar serius akibat kebakaran rumah tinggal di Jalan Rawa Melati, RT 04/ RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Bapak Rosyin (pemilik rumah) luka bakar, Ibu Saanah meninggal dunia, Rohayani luka bakar, Rudi luka bakar,” lapor Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.