Tak Mau Kembalikan Pipil, Pengusaha Jakarta Digugat Pemilik Tanah

2021 11 29 07 09 18 964
2021 11 29 07 09 18 964

(Ilustrasi/ist)

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Pemilik tanah bernama I Nyoman Siang dan I Rentog menggugat seorang pengusaha asal Jakarta, Kwee Sinto (57), ke PN Denpasar. Gugatan ini diajukan karena tegugat tidak mau mengembalikan pipil milik para penggugat. Kasus ini sendiri sudah berjalan dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim, Angeliky Handajani Day, yang rencananya akan dibacakan pada Rabu (1/12/2021).

“Perkara ini sudah berjalan di PN Denpasar, tinggal menunggu putusan pada Rabu depan,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11/2021).

Dalam gugatan dijelaskan perkara ini berawal saat penggugat, I Nyoman Siang dkk, memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat. Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat, nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara. Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha. Juga dokumen lainnya.

Setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekadar untuk melakukan pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan oleh tergugat. Hingga akhirnya penggugat memutuskan untuk membatalkan kesepakatan dengan tergugat dan kemudian menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

Namun, saat diminta untuk menyerahkan kembali dokumen pipil dll yang dulu diserahkan kepadanya, tergugat justru minta penggugat menebusnya Rp 1,8 miliar. Karena tak mampu membayar, penggugat menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

“Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga alat bukti harus dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat apapun,” tegas penggugat dalam gugatannya.

Penggugat berharap gugatan yang diajukan ini diterima seluruhnya oleh majelis hakim.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ke tergugat,” pungkas penggugat dalam gugatannya. (*/wie)

 

Pos terkait