Tak Dilengkapi Dokumen, 15 Ton Ayam Pedaging Ditahan Balai Karantina Kelas 2 Ende di Labuan Bajo

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Ende wilayah kerja Labuan Bajo sedang mengecek ayam pedaging milik CV Sunrise di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo, Selasa (29/06/2021). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo menahan 15 ton ayam Pedaging di pelabuhan ferry Labuan Bajo, selasa (29/06/2021). Penahanan dilakukan setelah belasan ton ayam pedaging ini tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Belasan ton ayam pedaging ini merupakan milik CV Sunrise (Toko Murah) Labuan Bajo yang dikirim oleh PT Ciomas Adisatwa asal Surabaya dengan menggunakan kapal KMP Cakalang. Ayam pedaging ini rencananya akan dijual di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.

Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas 2 Ende Wilker Labuan Bajo drh Endha Ismiati saat dikonfirmasi media ini, Jumat (3/06/2021) membenarkan penahanan belasan ton ayam pedaging asal Surabaya ini.

Menurut drh Endah Ismiati, penahan dilakukan setelah pengiriman ayam pedaging ini tidak dilengkapi dengan Sertifikat Karantina Sanitasi Produk Hewan (KH12) yang dikeluarkan oleh daerah asal. Untuk itu pihaknya pun telah menahan belasan ton ayam pedaging selama 3 hari.

“Barangnya dilakukan penahanan karena alasan tidak disertai dengan dokumen yang lengkap, yaitu sertifikat Karantina Sanitasi Produk Hewan (KH12) dari Balai Karantina Surabaya itu yang utama dan dokumen pendukung yang kedua dokumen Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga barangnya kami tahan sampai surat itu ada,” ujarnya.

Endah menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, penahanan akan dilakukan selama 3 hari sembari pemilik barang melengkapi dokumen – dokumen yang kurang. Jika dalam 3 hari dokumen – dokumen belum dilengkapi maka dalam waktu 1 x 24 jam akan dilakukan penolakan dan jika pemilik barang tidak mengindahkan penolakan ini, maka seluruh barang tersebut akan dimusnahkan dengan semua biaya dibebankan kepada pemilik barang.

“Sampai hari ini (Jumat) sudah hari yang ketiga dan pihak yang bersangkutan belum mengurus dokumennya. Hingga saat ini barangnya masih kami gembok dalam truk yang dilengkapi dengan mesin pendingin dan diparkir di gudang milik CV Sunrise. Kita masih menunggu hingga sabtu (3/06/2021), jika belum juga ada maka akan kami musnahkan pada hari Minggu,” tuturnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.