Sumbangan Rp2 Triliun Anak Akidi Bukan Prank, Humas Polda Bantah Pernyataan Dir Intelkam: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, sumbangan Rp 2 triliun dari anak Akidi Tio bukan prank. (ist/dok)

PALEMBANG | patrolipost,com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

“Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap,” kata Supriadi menambahkan.

Supriadi menjelaskan jika pihaknya masih mengklarifikasi soal uang Rp2 triliun tersebut. Hingga kini, Polda Sumsel berkeyakinan uangnya dalam proses pencairan. Supriadi mengajak masyarakat agar menghormati pemilik uang, seperti menjaga privasi yang bersangkutan.

“Sekarang masih proses pemeriksaan, orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga,” ujar dia.

Tidak Ada Tersangka
Sedangkan Profesor Hardi Darmawan sebagai juru bicara keluarga juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel sebelumnya.

“Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka,” jelas dia.

Masyarakat Diminta Bersabar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

“Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu,” ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru di kantor Gubernur Sumsel. (305/ckc/sic)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.