Sugawa Korry Apresiasi Keluarnya SK Gubernur Bali Terkait Status Bantuan Pemda Bali Kepada LPD

2022 05 23 09 26 41 931
2022 05 23 09 26 41 931

I Nyoman Sugawa Korry (SGK).

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Golkar Bali mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah merespon usulan Fraksi Golkar, masyarakat dan para cendikiawan yang memperhatikan eksistensi LPD di bali. Begitu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, termasuk pandangan dirinya baik langsung kepada gubernur maupun melalui tulisan-tulisan ringkas, terkait usulan agar Gubernur Koster yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 186/03-O/HK/2022, tentang Penerimaan Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa Kepada Desa Adat. SK Gubernur Koster tak lain untuk merubah status bantuan pemda Bali pada saat awal-awal pendirian LPD di Bali.

“Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir , dan dengan keputusan gubernur tersebut status bantuan menjadi jelas,” ucap Sugawa Korry yang juga selaku Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, di Denpasar (22/5/2022).

Dijelaskan, pada saat berbagai persoalan hukum yang menimpa LPD, Bakumham Golkar Bali yang dikomando Sri Wigunawati telah membuat kajian kritis terkait hal tersebut. Diusulkan agar pemda merubah status dana bantuan tersebut, dan hal ini direspon dengan baik oleh Gubernur Koster.

“Kepada pengelola LPD, kami harapkan belajar dari pengalaman, diharapkan kunci utama di taati dengab baik, yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independen dan janga keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” katanya mewanti-wanti. (wie)

Pos terkait