Sudah Menikah 6 Kali, Pria Berpeci Ini Perkosa Anak Tetangga

Kanit PPA Satreskrim Polres Loteng, Ipda Putu Titin Rahayu
Petugas Kepolisian menginterogasi LS (38), pria yang diduga memperkosa bocah perempuan, anak tetangganyai. (ist)

LOMBOK TENGAH | patrolipost.com – Seorang warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial LS (38), yang telah menikah enam kali tega memperkosa bocah perempuan berinisial AK (11) yang merupakan anak tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, murid kelas enam SD ini menderita trauma.

Kanit PPA Satreskrim Polres Loteng, Ipda Putu Titin Rahayu mengatakan, kronologi berawal saat korban berada di rumah saksi berinisial SA, pelaku juga mendatangi rumah tersebut dimana tuan rumah tidak berada di tempat.

“Saat mengetahui AK berada di kamar SA, pelaku beralasan ingin ke kamar mandi. Namun nyatanya pelaku masuk ke kamar saksi SA lalu mengunci pintu dan memperkosa korban. Korban diperkosa dan tidak berdaya lantaran diancam akan dibunuh jika mengadu atau berteriak,” kata Ipda Putu Titin Rahayu, Jumat (10/7/2020).

Setelah kejadian tersebut, kata Ipda Putu, korban bercerita ke temannya hingga akhirnya diketahui orangtua AK lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“LS mengaku telah lama menyukai korban. Pelaku baru pertama kali menyetubuhi korban pada Sabtu 4 April 2020 lalu. LS yang diketahui telah menikah sebanyak 6 kali tersebut juga mengaku kalau memiliki hubungan asmara dengan AK namun korban menepis bahwa semua keterangan pelaku tidak benar,” timpalnya.

Menurut Ipda Putu, pelaku ditangkap di Sumbawa NTB setelah 3 bulan menjadi buron.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D junto 81 ayat 1 dan 2 tentang Persetubuhan Anak,” tandasnya.(305/snc)

Pos terkait