Sinergitas KADIN-BANI Dalam Penyelesaian Sengketa Usaha Non Litigasi

DENPASAR|patrolipost.com – Kehadiran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bali-Nusra diharapkan mampu memediasi persoalan/ sengketa perdagangan atau bisnis bisa dilakukan di Pengadilan Negeri, Niaga, atau lembaga lain yang masih terkait seperti Lembaga Arbitrase. 

Di Indonesia, lembaga yang melayani sengketa perdagangan secara arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau lebih dikenal dengan nama BANI.

Keberadaan BANI di Bali pendiriannya didorong  oleh Kamar Dagang dan Industri di Indonesia (KADIN) Bali, bahkan kantornya pun satu atap dengan KADIN Bali di Jalan Mawar, Denpasar. Berdasarkan UU No. 30 th 1999 Undang undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase pasal 5 ayat 1, maka pada tahun 2000 BANI menjadi lembaga yang berdiri sendiri (otonom dan independen). Pendirian ini dimaksudkan untuk menjembatani sengketa perdagangan atau jenis lainnya tanpa harus ke pengadilan (Non Litigasi).

“Selama ini jika ada sengketa-sengketa biasanya diselesaikan di pusat atau yang dari pusat ke Bali. Namun dengan kehadiran  Perwakilan BANI Bali-Nusra maka persoalan cukup diselesaikan disini saja,” ucap Ketua Perwakilan BANI  Wilayah Bali-Nusra, IB Kade Perdana disela pengukuhan pengurus BANI Perwakilan Bali-Nusra di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Selasa (22/10/2019).

Dikatakan selama ini BANI terus berkembang dengan menghadirkan arbiter terbaik dari dalam dan luar negeri. Arbiter ini memiliki keahlian sendiri-sendiri dan akan menangani kasus yang lebih spesifik.

Senafas dengan apa yang disampaikan Ketua BANI Bali,  KADIN Provinsi Bali dibawah Ketua Umumnya Made Ariandi yang kreatif, inovatif, produktif dan profesional memandang perlu adanya perwakilan BANI Bali Nusra untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa.

Apalagi menurutnya  perkembangan kepariwisataan di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar yang diikuti dengan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, investasi dan pembangunan walaupun tidak berharap adanya sengketa namun nampaknya sengketa tidak terhindarkan. Diperkirakan ada timbul  terjadi sengketa diwilayah ini. Maka atas inisiator BANI Jakarta dan Kadin Provinsi Bali memandang perlu adanya perwakilan BANI Bali Nusra untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak menyelesaikan sengketanya melalui BANI Jakarta atau perwakilan BANI di wilayah lainnya. Tentu hal ini berdampak positif karena bagi yang bersengketa biaya jadinya lebih murah, tidak banyak menghabiskan waktu, keputusan kemungkinan bisa lebih cepat. Keberadaan BANI Bali Nusra ini juga akan bisa memberikan kontribusi dalam penyerapan lapangan kerja, konstribusi dalam pembangunan ekonomi setempat. 

“BANI dalam aktivitasnya memiliki kewenangan dalam menggelar persidangan sesuai dengan permintaan kedua belah pihak yang bersengketa. Lembaga ini bisa menyediakan tempat atau menyerahkan urusan ini pada pihak yang bersengketa,” sebutnya.

Dengan landasan ini BANI memerlukan adanya keberadaan Arbiter yang mampu memberikan putusan yang tepat dan tidak berat sebelah. Arbiter dalam pengertian sebagai nomina merupakan wasit yang bertindak sebagai referee, umpire, arbiter, arbitrator, judge, mediator. Arbiter dalam pengertian sebagai pemisah merupakan arbiter, referendary, referee, that separates. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.