Simpan Sabu di Bawah Tiang Listrik, Oknum Security Restoran di Jimbaran Diringkus

simpan sabu
Oknum security restoran yang diamankan karena menyimpan sabu. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria dengan inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan Badung diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10/2023) malam lalu karena kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Penangkapan INW yang bekerja sebagai security restoran di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet SAg MSi membenarkan mengenai diamankannya seorang pria dengan inisial INW karena terlibat kasus narkoba.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tatto di kedua tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap diri pelaku pada Minggu (30/10/2023) malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam. Di dalam bungkusan itu terdapat 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. INW juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp. 350.000,” ungkap Kasat.

Dalam pengakuannya, pelaku mulai mengomsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai sekarang.

Atas perbuatan pelaku terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

AKP Wayan Selamet juga mengatakan saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.