Simpan Kokain di Celana Dalam, Bule Cantik Divonis 20 Bulan

Terdakwa (kanan) didampingi penerjemah bahasa di PN Denpasar, Senin (11/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Perempuan asal Rusia yang sembunyikan kokain di celana dalam saat ditangkap pada 20 Mei lalu, akhirnya divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (11/11). WNA bernama Mariia Sablina (31) ini, dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 dengan barang bukti berupa kokain seberat 0,68 gram netto.

Putusan itu disampaikan ketua hakim Esthar Oktavi dalam sidang yang dihadiri Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang dibantu oleh penerjemah bahasa.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Esthar.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kokain 0,68 gram, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 buah ponsel merk Iphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Wahyudi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, ikut menyatakan menerima.

Ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. “Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali,” ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. (426)

Pos terkait