Sikapi Pelanggaran oleh WNA, Pemprov Bali Berlakukan Sewa Ranmor hanya Lewat Travel Agen

rentcar wna
Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, penataan pariwisata Bali dilakukan secara menyeluruh. Termasuk, aturan jasa rental kendaraan untuk turis asing. Terkait banyaknya pelanggaran oleh WNA, tahun 2023 ini akan berlaku aturan persewaan kendaran bermotor (ranmor), hanya diizinkan melalui perusahaan travel agent.

“Persewaan sepeda motor atau kendaraan yang bukan dari travel agent tidak diperbolehkan,” kata Koster di Kantor Kanwilkumham Bali, Minggu 12 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Jadi, minjam atau nyewa itu tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan di tahun 2023 ini pasca pandemi Covid-19,” tambah Gubernur.

Koster mengakui, aturan tersebut baru bisa diterapkan tahun ini. Mengingat, sepanjang lebih dari 2 tahun, dunia tengah dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, tidak ada wisatawan asing berkunjung ke Bali.

Selain itu, Koster juga menyoroti modus kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh wisman. Menurutnya, aparat penegak hukum akan menertibkan, bule-bule nakal yang nekat mengambil pekerjaan di Bali dengan berbekal Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Sewain mobil, sewain vila dan segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Kami mengantisipasi dengan operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” kata Gubernur.

Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dalam sepekan jajarannya menjaring 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan orang asing.

Terkait maraknya wisatawan yang melanggar aturan lalu lintas, menurut Kapolda, pihak Kepolisian juga memberikan edukasi kepada rental-rental kendaraan yang disewa wisatawan asing. Kepada pemilik usaha rental ditekankan agar melengkapi surat-surat kendaraan yang disewakan kepada tamu asing.

“Untuk kasus pidana, dalam catatan Polda saat ini ada 19 orang asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika,” kata Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.