Sidang Paripurna DPRD Klungkung Bahas LHP BPK RI Terkait Laporan Keuangan

Sidang Paripurna DPRD Klungkung membahas hasil laporan BPK RI. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya Selasa (7/6) membahas Laporan Pemeriksaan dari BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemda Klungkung tahun 2020.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta serta seluruh Anggota DPRD Klungkung berlangsung aman dan lancar.

Pada keputusan sidang Dewan tersebut dimana DPRD Klungkung mengeluarkan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas laporan keuangan Pemda Klungkung tahun 2020. Ada beberapa hal menjadi rekomendasi anggota dewan, seperti pemanfaatan kios oleh pihak lain tidak didukung oleh perjanjian yang memadai, sampai empat koperasi dan tiga LPD belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke Kas Daerah sebesar Rp580 juta.

Rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI 2020 dilaksankan di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (8/6). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom, dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, serta seluruh anggota dewan.

Rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemda Klingkung 2020 dibacakan oleh Wakil DPRD I Wayan Baru. Dalam pemaparannya, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dewan. Misalnya pendapatan kios dan los di Pasae Galiran tidak dipindah bukukan ke kas daerah tepat waktu, lalu ada pula belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Klungkung sebesar Rp71 juta tidak mencakup program dan kegiatan Pemda.

Empat koperasi dan tiga LPD belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke Kas Daerah sebesar Rp580 juta. Serta penatausahaan aset tetap Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya tertib.

Kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Tanglad-Wates sebesar Rp87 juta, serta pemanfaatan kios oleh pihak lain tidak didukung perjanjian yang memadai.

“Masih disajikan 14 temuan dan 37 rekomendasi. Ada 7 rekomendasi BPK yang belum selesai ditindaklanjuti. Atas hal tersebut, kami mengingatkan dan memerintahkan bupati untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,” beber Wayan Baru saat menanggapi hasil laporan tersebut. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.