Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Irish Bella Kecewa

sidang 444444
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) ditunda. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (7/9/2023). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sidang kasus narkoba Ammar Zoni yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, Kamis (7/9/2023).

Hakim menjelaskan sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya hari ini. “Karena pihak jaksa penuntut umum belum siap tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda hingga pekan depan,” kata hakim.

“Mohon jangan ditunda lagi ya. Jangan sampai ditunda lagi karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagimana ya demikian dari saya,” sambungnya.

Terkait penundaan sidang, Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy menjelaskan bahwa kliennya merasa kecewa. Sebab, suami Irish Bella itu ingin kasus hukumnya cepat selesai.

“Pasti ya pasti. Jadi tadi Ammar juga tadi bicara sama saya, bahwa dia kecewa. Pastinya dia pengin cepat-cepat selesailah persidangan ini,” jelas Abdullah Emile Oemar Alamudy.

“Dan jelas apa yang harus ditanggung oleh dia dalam artian apakah dia harus banding atau dia harus menerima untuk putusan rehab atau apa kita belum tahu,” tambahnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ammar ditangkap setelah polisi mengamankan dua orang. Di mana satu di antaranya adalah sang sopir. Diketahui bahwa pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi ini membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta. Dia pun telah menjalani rehabilitasi di Lido, kemudian dipindahkan di Lapas Cipinang, Jakarta. Namun, ini bukan kali pertama Ammar terjerat kasus narkoba. Pada 2017, dia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di Depok, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba jenis ganja. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.