Sepasang Kekasih Catut Nama Pejabat Polda, Tipu Korban Rp 95 Juta

Kedua terdakwa memasuki ruang sidang PN Denpasar, Senin (9/3/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Sepasang kekasih, Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Popy Christine (29) nekat mencatut nama pejabat Polda Bali dan berhasil memperdaya korban sampai Rp 95 juta. Modusnya mengaku Wadirreskrimsus dan Wakapolda Bali kepada korbannya I Putu Oka Sumad, seorang pengusaha di Kuta, Badung.

Kasus penipuan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan Senin (9/3/2020) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa I Made Dipa Umbara menuntut para terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang terungkap, kedua terdakwa bersama Stefanus Abraham Antonius (berkas terpisah) bersekongkol menipu korban I Putu Oka Sumadi (53), dengan mengaku sebagai Wadireskrimsus Polda Bali dan Wakapolda Bali.

Dalam aksinya, mereka juga mengirimkan foto presiden Jokowi dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk lebih menyakinkan korban. Korban yang tak sadar tengah diperdaya pun langsung mentransfer uang beberapa kali hingga mencapai Rp 95 juta.

Saat membacakan nota tuntutannya, Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa Naufal dan Poppy dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita ketika saksi korban berada di tempat kerjanya di PT  Bali 66 Citra Persada di Jalan Dewi Sri, Nomor 23, Kuta, Badung.

Kala itu, korban diberitahu rekan kerjanya Ni Made Sri Handarini menerima WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama AKBP Bambang Kertianto selaku Wadir Reskrimsus Polda Bali. WA tersebut isinya meminta bantuan karena Wadir Reskrimsus akan ke Jakarta menghadiri acara gelar perkara di Mabes Polri.

Selanjutnya, saksi meminta saksi Niade Sri Handarini agar menghubungi saksi I Putu Oka Sumadi. Sekitar pukul 16.00 Wita saksi Oka menerima pesan yang isinya mengaku sebagai Wadireskrimsus meminta biaya operasional menghadiri gelar perkara di Mabes Polri bersama jajaran pimpinan dan dengan mengirimkan nomor rekening BCA atas nama terdakwa Nauval Ibrahim Antonie.

Terdakwa meminta uang Rp 5 juta ke rekening BCA. Korban lantas mengirimkan uang Rp 5 juta sesuai perintah terdakwa. Bukti tersebut dikirim lewat WA. Terdakwa Naufal kemudian akan menyampaikan bantuan kepada Wakapolda Bali. Sebagai terima kasih korban akan dihubungi Wakapolda Bali.

Selanjutnya saksi Oka menerima WA dari orang yang mengaku Wakapolda Bali menyampaikan terima kasih. Selanjutnya orang yang mengaku Wakapolda Bali itu minta bantuan karena ada di Jakarta. Setelah itu, saksi korban Oka menerima telepon melalui WA dari orang yang mengaku AKBP Bambang Kertianto. Saksi kembali mentransfer Rp 20 juta ke nomor rekening terdakwa.

Pada 22 Oktober 2019, ketika saksi Oka kembali dihubungi nomor telepon yang mengaku Wakapolda Bali mengirim foto gelar perkara yang dihadiri Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi. Untuk mengantisipasi apabila ada kepentingan minta dibantu tergantung situasi. Beberapa waktu kemudian, korban menerima pesan dari Wakapolda Bali meminjam Rp 45 juta. Dana dikirim ke rekening atas nama Murtiarani dengan alasan untuk menghindari pemeriksaan BPKP.

Dana akan dikembalikan keesokan harinya diantar langsung anggota. Saksi pun mentransfer uang Rp 45 juta dan mengirimkan bukti transfer. Pukul 22.00 Wita saksi Oka kembali menerima pesan dari Wakapolda meminta tambahan pinjaman Rp 25 juta akan dikembalikan keesokan harinya, total Rp 70 juta.

Singkat cerita, korban yang merasa curiga akhirnya mengonfirmasi langsung ke Polda Bali. Setelah ditelusuri, ternyata di Polda Bali tidak ada Wakapolda dan Wadireskrimsus pergi ke Jakarta menghadiri gelar perkara. Wakapolda juga tidak pernah meminta uang pada korban. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali. (426)

Pos terkait