Seorang WNA Hongkong Terancam Hukuman Mati di PN Denpasar

WNA asal Hongkong Man Chun Kwok (19) terancam hukuman mati karena menyelundupkan 4 kg sabu ke Bali. (nanda)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang WNA Hongkong Man Chun Kwok (19) terancam hukuman mati karena nekat menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dari Kamboja ke Bali. Sidang perdana di PN Denpasar Kamis (19/3/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram netto.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Dimana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.

Sedangkan dakwaan ketiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Jeratan pasal mematikan itu dibacakan Jaksa Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. Sedangkan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum.

Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

“Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandaran Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional,” beber Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaan pertama.

Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.

Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

“Terdakwa menerima paket berisi  narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun tidak mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa,” kata Jaksa Sulasmi.

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (426)

Pos terkait