Sengketa Tanah, Warga Nusa Penida Diancam Senpi Rakitan

senjata 1cccxxxxx
I Ketut Sugiarta, warga Banjar Baledan, Desa Klumpu, Nusa Penida, Klungkung, Bali, diancam dengan senjata api jenis pistol rakitan. (ilustrasi/net)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Gara gara cekcok persoalan tanah, I Ketut Sugiarta, warga Banjar Baledan, Desa Klumpu, Nusa Penida, Klungkung, Bali, diancam dengan senjata api (senpi) jenis pistol rakitan. Pelaku pengancaman bernama I Nyoman Budiana. Peristiwa itu terjadi di rumah Sugiarta, Jumat (21/7). Saat ini pelaku penodongan ditahan di sel Mapolres Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Selasa (25/7) menerangkan, peristiwa pengancaman tersebut dilaporkan ke Polsek Nusa Penida. Namun, kemudian dilimpahkan ke Polres Klungkung.

“Saat ini masih sedang dilakukan penyelidikan, pelaku sudah ditahan dan barang bukti juga sudah diamankan,” terangnya.

Iptu Agus menerangkan saat itu Budiana datang ke rumah Sugiarta. Dia sengaja membawa pistol lengkap dengan tiga peluru di dalamnya yang ditaruh di dalam tas slempang. Budiana dan Sugiarta lantas terlibat cekcok.

Saat diinterogasi polisi, Budiana mengaku mengeluarkan pistol setelah Sugiarta mengambil pisau di dalam rumah. “Dari keterangan pemilik senpi ini, senjata baru dikeluarkan setelah pelapor ke dalam rumah mengambil pisau. Pelaku mengaku bawa pistol untuk jaga-jaga karena sebelumnya ada permasalahan pribadi,” beber Agus.

Kepada polisi, Budiana mengungkapkan pistol rakitan itu dibeli secara online dari seseorang di Lampung seharga Rp 5 juta. Pistol dikirim dengan bus dari Lampung ke Bali.

Terlapor yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api ini sementara dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 20 tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.