Sengketa Lahan Pemkab Mabar: Penyidik Sita Lahan, Nama Kuasa Hukum Ditutup Cat Hitam

Plang kepemilikan tanah lama yang nama 2 pengacara di bawahnya dicat (Pilox) hitam. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhirnya menyita lahan seluas 30 hektar yang diklaim milik Haji Adam Djuje, Rabu (18/11/2020). Nama 2 pengacara di plang yang sudah terpasang sebelumnya ditutupi cat hitam (Pilox) setelah plang sita dipasang penyidik.

Penyitaan berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 tertanggal 8 oktober tahun 2020. Surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi nomor:Print-181/N.3 5/Fd.3/10/2020 tertanggal 8 oktober tahun 2020. Serta Sesuai dengan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang kelas 1 A tanggal 6 November 2020 untuk menyita tanah yang terletak di Keranga Toro Lemma Batu Kallo dengan luas kurang lebih 30 hektar.

Bacaan Lainnya

Namun ada yang unik dalam proses penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan ini. Selain plang sita yang baru saja ditanamkan di lokasi tersebut, terdapat sebuah plang sebelumnya. Dalam plang tersebut menegaskan kepemilikan lahan oleh Haji Adam Djuje beserta nama dari pengacaranya.

Dalam plang tersebut tertulis “DILARANG MASUK!! TANAH INI MILIK H.M. ADAM DJUJE dibawah penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal SH dan Muh Achyar, SH.

Namun, di hari ditanamnya plang sita oleh tim penyidik, nama kedua pengacara tersebut sudah tidak lagi terlihat pada plang tersebut.

Pantauan media ini, nama kedua pengacara tersebut telah ditutupi dengan menggunakan cat atau pilox berwarna hitam sehingga tidak lagi bisa terbaca. Namun jika dilihat dari dekat dan seksama pada plang tersebut, nama kedua pengacara tersebut masih bisa terbaca.

Sementara itu, salah satu nama pengacara yang bisa dihubungi oleh media ini yakni Gabriel Mahal tidak mengetahui adanya penutupan atau penghilangan namanya pada plang tersebut. Namun Gabriel menjelaskan bahwa Haji Adam Djuje telah menunjuk pengacara baru terkait masalah hukumnya di Labuan Bajo, termasuk untuk mengurus gugatan ke Pemkab Mabar.

“Karena sekarang ini Haji Djudje ada menunjuk pengacara baru untuk masalah gugatan ke Pemkab Mabar dan sekarang sedang diajukan ke pengadilan. Djuje sekarang menggugat ke pengadilan, mungkin yang lebih pas itu tanya ke pengacaranya yang menangani itu. Yang sekarang nangani di sana itu ada lawyernya. Nanti bisa langsung hubungi pengacaranya,” ujar Gabriel.

Ketika ditanya terkait hilangnya nama dirinya dari plang tersebut, Gabriel mengakui tidak mengetahui karena jarang mengunjungi lokasi tersebut. Gabriel menduga dihilangkanya nama dirinya dari plang tersebut untuk digantikan nama lawyer yang baru

“Saya tidak tau. Kemungkinan juga karena yang menangani proses di pengadilan itu kan lawyernya di Labuan Bajo. Sudah ada lawyer yang diberi kuasa oleh Bapak Haji. Dari saya juga tidak ada menyuruh untuk menghapus nama itu. Mungkin mau ganti nama lengacara yang baru itu,” sambungnya.

Namun Gabriel masih mengakui bahwa ia masih menjadi salah satu Kuasa Hukum Haji Adam Djudje. Namun untuk setiap proses hukum Haji Djudje di Labuan Bajo akan ditangani oleh pengacara yang baru.

Sementara, pengacara yang lain yakni Muhammad Achyar SH belum bisa dikonfirmasi. Achyar merupakan salah satu Kuasa Hukum Haji Djudje yang namanya juga sempat terpampang di plang tersebut dan kemudian ikut ditutupi dengan tinta hitam (Pilox hitam). (334)

Pos terkait