Sempat Mangkir, Anggota DPRD Mabar Hj Andi Rizki Diperiksa Penyidik 4 Jam

Hj Andi Rizki Nur Cahya bersama kuasa hukum saat berada di Polres Mabar, Kamis (27/2/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hj Andi Rizki Nur Cahya, Rabu (27/2/2020) sore akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat. Hj Andi Rizki baru bisa memenuhi panggilan Kepolisian setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pekan lalu. Hj Andi Rizki diperiksa sebagai saksi terkait dugaan laporan penggelapan uang hasil jual beli tanah di Desa Rangko, Kecamatan Boleng.

Dari pantauan patrolipost.com, Hj Andi Rizki diperiksa kurang lebih selama 4 jam, mulai dari pukul 15.00 – 19.20 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Hj Andi Rizki tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. Ia mempercayakan kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.

“Boleh, tapi silakan Tim Hukum Saya saja yang jelaskan,” jawab Hj Andi Rizkisaat keluar meninggalkan ruangan pemeriksaan.

Sementara itu, Iwan, Kuasa Hukum Andi Rizki mengatakan bahwa proses transaksi jual beli sudah selesai dilakukan sewaktu Ibu dari pelapor masih hidup dan Ia pun memastikan semua transaksi dapat dibuktikan dengan kuitansi yang jelas.

“Tadi itu (pemeriksaan, red) hanya soal transaksi jual beli. Soal bukti kuitansi kosong itu tidak ada karena kami juga mengajukan bukti kuitansi. Karena ada kuitansi yang benar-benar telah ditandatangani oleh almarhumah Asiah, orangtua dari Purnama Sari. Jumlahnya ada 8 kuitansi.

Jadi perkara ini sebenarnya kan sudah lunas. Tanah ini sebenarnya sudah lunas,” kata Iwan.

Sebanyak 8 kuitansi yang dimaksud merupakan hàsil dari proses pembayaran yang berlangsung selama 8 kali yang dilakukan di rumah Ibu Asma dan kantor notaris. Di kantor notaris tersebut terjadi cuma sekali, dan disaksikan oleh Purnama Sari (pelapor).

Terkait keterlibatan ahli waris dalam proses pembayaran jual beli tanah tersebut, Iwan pun menyampaikan bahwa Purnama Sari ikut terlibat hanya pada saat AJB terjadi.

“Purnama Sari baru dilibatkan pada saat penandatanganan AJB. Karena pada waktu itu Ibu dari Purnama Sari telah meninggal. Jadi dia dilibatkan dalam hal ini,” tutur Iwan.

Menurut Iwan, dalam durasi waktu 4 jam lebih, Hj Andi Rizki dicecar dengan sejumlah 23 pertanyaan yang berkaitan dengan proses transaksi jual beli tanah yang diperkarakan.

Ia pun menampik ketika ditanyai terkait adanya penyerahan kuitansi kosong yang diserahkan kepada Alm Ibu Aisah oleh Hj Andi Rizki.

“Tidak pernah dilakukan penandatanganan di rumah sakit karena semua transaksi itu dilakukan di tempat tinggalnya Ibu Asma. Ada di rumah Ibu Asma dan kantor notaris. Kalau pemilik tanahnya masih sakit bagaimana dia mau tanda tangan?” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Ridwan, pemeriksaan terhadap Hj Andi Rizki merupakan pemeriksaan saksi keempat pada kasus ini.

“Yang diperiksa hari ini adalah Ibu Andi, yang mana Ibu Andi ini disebutkan oleh korban. Berdasarkan informasi dari pelapor itulah kita ambil keterangan. Minggu lalu kita sudah periksa 3 saksi. Beliau kemarin sudah dipanggil tapi minta diundur. Dan semua orang yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasti akan kita minta klarifikasi,” tegasnya.

Saat ditanyai adanya dugaan keterlibatan elit elit politik pusat dalam kasus ini, Iptu Ridwan pun mengakui belum ada informasi soal itu.

“Sementara belum ada. Untuk keterlibatan orang lain tidak adalah. Kita masih sesuai dengan rencana bahwa adanya orang-orang yang disebutkan, namun orang-orang itu masih di sekitar Labuan Bajo” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, selain keempat saksi yang telah diperiksa, masih akan ada 3 saksi lagi yang akan diperiksa. Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sebelumnya telah 2 kali memanggil ke 3 tersebut. Salah satu diantaranya adalah PT SMA.

“Kita sudah panggil, cuman yang bersangkutan sesuai jadwal tidak datang. Sudah dilakukan pemanggilan 2 kali,” imbuh Ridwan.

Sebelumnya, kuasa hukum Angel Soe, Fransiskus Dohos Dor, mempertanyakan agenda pemeriksaan kliennya oleh Satuan Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, (Rabu, 19/02/2020) terkait kasus ini. Menurut Fransiskus, PT SMA seharusnya dimintai keterangan lebih dulu sebelum memeriksa kliennya. Karena menurut Fransiskus kliennya tidak memiliki hubungan dengan kasus jual beli tanah tersebut.

Ia juga berharap Polres Mabar tidak tidak mendompleng kasus gugatan tanah yang  sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.