Sempat DPO, Tersangka “Pengemplang” Pajak Ditahan Kejari Tabanan

Tersangka “pengemplang” pajak (rompi orange) di Kejaksaan Negeri Tabanan. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta kepada Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Kepolisian Daerah Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang, 9 Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo. Pasal 43.ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Taun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Lebih lanjut Belis menjelaskan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya menutup. (wie)

 

 

 

 

 

Pos terkait