Seluruh Fraksi DPRD Setujui Penetapan 2 Ranperda

dprd 22222
Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan 2 Ranperda, Jumat (19/8). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat Paripurna II Penetapan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan tata cara penyelengaraan cadangan pangan daerah dilaksanakan, Jumat (19/8) bertempat ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH dan dihadiri dari eksekutif Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Wakil Ketua Wayan Baru serta anggota DPRD Klungkung, Forkopimda Klungkung.

Pandangan umum pendapat akhir dari 6 Fraksi diawali dari Fraksi Persatuan Demokrat yang disampaikan Gede Artison Andarawata meminta kepada bupati agar berhitung dengan cermat anggaran.

Sementara Nengah Arianta dari Fraksi PDI P menyampaikan tentang ketahanan pangan perlu sinergi kebersamaan utamanya cadangan beras agar benar benar aman untuk masyarakat.

“Sistim ketahanan pangan perlu diperhatikan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya Wayan Suarta menyatakan menerima dan menyetujui penetapan 2 Ranperda. Namun masukan yang disampaikan antara lain terhadap pengelolaan keuangan daerah agar benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Fraksi partai Hanura dengan pendapat akhirnya yang dibacakan Nyoman Sukirta juga menyatakan menyetujui setelah melalui pembahasan 2 Ranperda. Bahwa cadangan pangan diperlukan untuk pemerataan ketahanan pangan sesuai kebutuhan dasar warga. Untuk perangkat daerah agar mampu menyiasati krisis yang terjadi. Tentang rancangan keuangan pengelolaan keuangan daerah meminta pemahaman hal ini utamanya SKPD agar mengontrol pengelolaan keuangan bawahannya dengan baik.

Sementara Fraksi Nasdem dengan pembaca Wayan Udayana dapat menerima dan menyetujui ke 2 Ranperda yang dibahas.

Selanjutnya sebagai pemungkas Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Kadek Widya Sumartika, dirinya menyatakan dapat menerima dan menyetujui 2 Ranperda yang disampaikan Bupati Klungkung.

“Kabupaten sebagai daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengelola cadangan pangan untuk masyarakat,” ucapnya.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam pernyataannya menyatakan rasa syukurnya dan menyatakan rasa terimakasih atas terjalinnya komunikasi dan sinergi yang positif pemerintah dengan dewan.

“Setelah 2 Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan dasar hukum sehingga Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (855)

Pos terkait