Seluruh Fraksi DPRD Klungkung Setuju, Ranperda Menjadi APBD Perubahan 2022

apbd 22222xxxx cccc
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD Perubahan 2022. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam sidang Paripurna di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Rabu (7/9/2022).

Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A A Gede Anom, pukul 10.45 Wita. Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Klungkung, hadir sebanyak 24 orang. Rapat yang digelar secara offline dan online ini juga diikuti Forkopimda Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung dan instansi terkait.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung, diantaranya fraksi PDIP, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Hanura dan fraksi Persatuan Demokrat, kesemuanya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Suwirta dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan, pendapatan daerah yang dalam rancangan semula sebesar Rp 1,10 triliun lebih bertambah sebesar Rp 3,95 miliar lebih menjadi Rp 1,11 triliun lebih. Penambahan pendapatan ini bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp 3,7 miliar lebih dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupatan Badung sebesar Rp 252 juta untuk pemasangan jaringan pipa air Guyangan Calik – Pulagan di Desa Kutampi, Nusa Penida.

Belanja daerah yang dalam rancangan semula sebesar Rp 1,271 triliun bertambah sebesar Rp 3,9 miliar rupiah lebih menjadi sebesar Rp1,275 triliun. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang tetap seperti rancangan semula yaitu sebesar Rp 161 miliar lebih. “Selanjutnya, sesuai amanat konstitusi, rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur segera sebelum batas waktu tiga hari untuk mendapat evaluasi,” ujar Bupati asal Ceningan ini menyampaikan pernyataannya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.