Sejoli Pelaku Aborsi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pasangan kekasih terdakwa aborsi divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar, Selasa (10/3/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi nekat sepasang kekasih, Luki Pratama (19), dan Mega Ayu Sekarwangi (18), yang menggugurkan buah hatinya harus dibayar mahal. Sejoli asal Banyuwangi ini dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/3/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat, sebagai faktor yang memberatkan. Sementara, usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri, dan sikap sopan yang ditunjukan para terdakwa selama persidangan, merupakan hal yang meringankan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.

Jika pada sidang tuntutan sebelumnya Mega berlinang air mata, kali ini dia tampak tenang menghadapi vonis hakim. Demekian juga sikap yang ditunjukan Luki. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim. Sedangkan Jaksa Heppy memilih unntuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut.

Asal tahu saja, perbuatan para terdakwa ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Mulanya, Mega mengetahui kondisi tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki. Lantaran belum siap miliki anak dan takut dengan keluarga, sejoli yang masih mudah ini pun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

Mereka kemudian menempuh berbagai cara agar kandungnya gugur. Mulai dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olahraga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak. Bahkan ketika Mega mulai merasakan kesakitan di bagian perut,  Luki mengajaknya jalan dengan mengendarai sepeda motor dan segaja mencari jalan  yang berlobang dan banyak polisi tidurnya. Hingga kemudian Mega terpaksa melahirkan bayi yang dikandungnya di pinggir jalan tepatnya Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan.

“Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memegang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor,” beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Lalu, perbuatan keduanya ini dilihat oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga dipaksa untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya. Bayi tersebut sempat dirujuk ke RS Sanglah, namun nyawa tak dapat ditolong lagi.

Setelah mendapat penanganan lebih lanjut di RSUP Sanglah, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita. (426)

Pos terkait