Satu Keluarga Edarkan Sabu, Kakak Tertua Pelaku Utama, Polisi: Barang Pesanan Ditempatkan di Pinggir Jalan

Satnarkoba Polres Cilegon mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dilakukan satu keluarga di Cilegon, Banten. Pelaku utama merupakan kakak tertua. (ist)

SERANG | patrolipost.com – Satnarkoba Polres Cilegon mengungkap kasus pengedaran sabu yang dilakukan satu keluarga di Cilegon, Banten. Pelaku utama merupakan kakak tertua berinisial DSH (41).
Polisi menangkap 5 orang pelaku. Keluarga ini mengedarkan narkoba di wilayah Cilegon-Serang.

Pelaku DSH mengajak istrinya DW (40) untuk terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Pelaku mengajak istrinya secara sengaja dan tahu atas risiko tindakannya tersebut.

“Informasi yang digali dari tersangka sebelumnya sehingga muncullah sindikat dari pelaku yang unik karena mereka melibatkan kekuarga inti di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada wartawan di Cilegon, Selasa (10/8/2021).

Tak hanya mengajak istri, DSH juga mengajak adik iparnya JN (28). Shinto mengatakan, suami JN sebelumnya sudah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.

“Bukan hanya sang istri tetapi juga adik iparnya JN (28) dalam konteksnya ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda,” kata dia.

Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.

“Di luar itu pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya HD dalam konteks peredaran narkoba ini sendiri,” ujarnya.

Peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan sesuai lokasi yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.

“Kemudian yang bersangkutan bahkan juga memerintahkan untuk meletakkan barang-barang itu sesuai dengan yang disepakati,” ujarnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.