Satpol PP Bersama Bawaslu Buleleng Turunkan Baliho dan APK Parpol

apk parpol
Satpol PP Buleleng bersama Bawaslu dan KPU serta Kepolisian menertibkan APK Parpol yang melanggar kesepakatan. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya diturunkan Satpol PP Kabupaten Buleleng. Dikawal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan pihak Kepolisian, Satpol PP menyisir tempat-tempat dimana baliho yang dianggap melanggar ditertibkan.

Satu persatu baliho berukuran besar dan sedang menjadi penertiban. Bahkan puluhan bendera milik partai politik (parpol) tak luput dari sasaran. Penurunan paksa dilakukan setelah parpol mengingkari kesepakatan sebelumnya untuk menurunkan sendiri APKnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP berlangsung Selasa (14/11/2023) menyasar seputaran Kota Singaraja dimulai dari Jalan Pahlawan hingga ke kawasan Desa Baktiseraga.

I Ketut Adi Setiawan dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng mengatakan, penertiban baliho milik caleg, capres dan cawapres tersebut berdasar hasil kesepakatan yang dilakukan antara pimpinan Parpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, Kejaksaan dan unsur Pengadilan beberapa waktu lalu.

Hasil kesepakatan diantaranya parpol akan menurunkan sendiri atribut baliho dan alat peraga kampanye lainnya.

“Jika tidak diturunkan Bawaslu merekomendasi Satpol PP untuk menurunkan,” kata Adi Setiawan.

Namun demikian di lapangan banyak ditemukan APK yang ditutup pada bagian tertentu untuk siasat menghindari penertiban. Adi Sutiawan mengatakan penertiban dan pembersihan APK merujuk pada imbauan Bawaslu RI kepada Parpol No 774 yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, mohon doa restu dan dukungan.

“Jika tidak ada unsur tersebut termasuk APK sosialisasi. Apapun siasatnya kami tetap merujuk pada imbauan Bawaslu RI tersebut,” terang Adi Setiawan.

Penertiban yang sama juga dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan.

“Pembersihan APK juga dilakukan serentak di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

Lanjut Adi Setiawan penertiban dan pembersihan APK akan terus dilakukan hingga batas waktu sebelum jadwal kampanye tanggal 28 November 2023.

“Kami mengimbau para caleg dan parpol pemilik APK agar menurunkan sendiri miliknya,” tandas dia. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.