Satpol PP Bangli Berangus Reklame Belum Berizin

penertiban reklame
Petugas Satpol PP Bangli turunkan reklame yang belum membayar pajak berlokasi di Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Petugas Satpol PP Bangli turun menertibkan reklame yang tidak kantongi izin, Jumat (11/11/2022). Reklame yang diturunkan lantaran belum membayar pajak. Selain itu petugas melakukan pemasangan imbauan bagi pengendara untuk hati-hati melintas di Jalan Nusantara, Kelurahan Kubu, Bangli karena banyak solar yang tercecer di jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan pihaknya turun melakukan penertiban reklame yang terpasang di seputran Kota Bangli mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.

Bacaan Lainnya

Petugas melakukan penyisiran terhadap reklame yang belum membayar pajak serta spanduk yang sudah rusak namun masih terpasang. Sebut Agung Suryadarma untuk reklame yang belum membayar pajak langsung diturunkan.

“Dalam penertiban untuk penurunan reklame berukuran besar maka kami koordinasi dengan DLH sehingga dalam menurunkan reklame tersebut  bisa menggunakan mobil crane,” jelas pejabat asal Puri Susut ini.

Disinggung terkait pembersihan baliho dan spanduk jelang penyelenggaraan G20 di Bali, Agung Suryadarma mengatakan penertiban baliho merupakan kegiatan rutin. Selain itu, petugas menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang materialnya diletakkan di bahu jalan.

“Petugas telah memberikan teguran agar material bangunan dipindahkan,” jelasnya.

Di sisi lain, petugas memasang imbauan bagi pengendara untuk hati-hati melintas di Jalan Nusantara, Kelurahan Kubu, Bangli. Seba, di jalur tersebut berceceran solar.

“Solar yang tercecer di jalan yang mengakibatkan sejumlah pengendara  jatuh. Warga sekitar lokasi berinisiatif memasang tanda agar masyarakat yang lewat di sana berhati- hati,” kata Agung Suryadarma. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.