Satlantas Polres Mabar Sosialisasikan Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

sat lantas mabar
Anggota Satlantas Polres Mabar tengah menyosialisasikan penggunaan aplikasi Signal kepada pengguna kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manggarai Barat, Senin (15/1/2024). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Manggarai Barat terus menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada warga kabupaten Manggarai Barat. Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara daring.

Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Kaha Rudin SH mengatakan, aplikasi Signal merupakan implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Aplikasi Signal diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara online,” sebut Kaha Rudin, Senin (15/1/2024) siang.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

“Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik Ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” ungkapnya.

Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau Al) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

“Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan Anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antre atau menunggu. Semua dapat Anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan Signal adalah One Stop Service,” jelas Ajun Komisaris Polisi itu.

Selain itu, Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama taat dan disiplin membayar pajak, terlebih sekarang pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Dengan tanda bukti digital yang sah e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri), aplikasi ini sudah bisa digunakan dengan platform IOS dan Android.

Untuk memanfaatkan aplikasi Signal ini sangat mudah, yakni masyarakat dapat mengakses dengan cara mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store pada platform android dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’ atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id dan untuk IOS dapat mengunduh melalui link/tautan https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.