Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Belanda

imigrasi singaraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi WNA berinisial DMDG (56) asal Belanda melalui bandara Soetta Minggu (23/1) sekitar pukul 00.25 Wita. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi warga Negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini WNA berinisial DMDG (56) asal Belanda dideportasi pada Minggu (23/1) sekitar pukul 00.25 Wita. DMDG terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Karangasem.

Menindak DMDG mendeportasi ke negara asalnya berawal dari adanya pengawasan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan (WNA di wilayah Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kangasem.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat petugas Imigrasi Singaraja melakukan tindakan terukur dengan melakukan upaya pemeriksaan termasuk memeriksa dokumen izin tinggal. Hasilnya, diketahui DMDG menjalankan usaha berbasis digital menawarkan jasa pembuatan website dan beberapa website sudah dikerjakan di tempat tersebut.

Selanjutnya DMDG diberikan sanksi administrasi kemigirasian berupa deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Amsterdam, Belanda. Selain itu, DMDG juga dikenakan tindakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“DMDG adalah pemegang KITAS Lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022 dan tidak boleh bekerja maupun menjalankan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut justru menjalankan usaha,” ungkap Nanang Mustofa, Minggu (23/1/2022).

Imigrasi mendeportasi DMDG dianggap terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing, menurut Nanang, akan terus dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem, yang melibatkan instansi terkait maupun masyarakat.

“Kami berharap agar seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Singaraja agar bisa menaati peraturan yang berlaku. Tindakan administratif keimigrasian bisa dijadikan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.