Saksi Capres No 3 di Empat Kecamatan Kabupaten Klungkung Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Pleno PPWP

ketua kpu 333333
Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Para saksi calon presiden dan wakil presiden No 3 yakni Ganjar-Mahfud, serentak tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Penolakan tanda tangan ini, komplak dilakukan di 4 kecamatan di Kabupaten Klungkung.

Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana tidak menampik hal ini. Menurutnya penolakan tanda tangan dilakukan hanya dari saksi dari calon No 3 (Ganjar-Mahfud).

“Penolakan tanda tangan dilakukan saksi No 3 untuk hasil penghitungan presiden dan wakil presiden. Intinya mereka menolak dan tidak mau tanda tangan hasil Pilpres, kalau yang lain seperti hasil legislatif mereka tanda tangan,” ungkap Sudiana, Senin (26/2/2024).

Meskipun ada penolakan tanda tangan dari saksi calon No 3 saat pleno tingkat kabupaten, menurutnya KPU Klungkung akan tetap melakukan persiapan pleno di tingkat kabupaten.

“Mudah-mudahan di tingkat kabupaten, semua bisa memberikan tanda tangan. Sementara untuk gugatan terhadap hasil perhitungan ini, tentu nanti dapat diajukan ke MK,” ungkap dia.

Sementara tingkat partisipasi Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Klungkung mencapai rata – rata 84 persen lebih, meningkat dari target KPU Klungkung sebesar 83 persen.

Sudiana, mengatakan peningkatan partisipasi partisipasi Pemilu ini tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, maupun dari peserta pemilu itu sendiri. “Target kita 83 persen, tingkat partisipasi 84 persen,” ujar Sudiana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.