Sah! TikTok Tak Lagi Beroperasi di AS, Joe Biden Segera Tandatangani UU Larangan

tiktok3
Ilustrasi Logo Tiktok AS. (ist)

 WASHINGTON | patrolipost.com – Presiden AS Joe Biden mengatakan akan menandatangani RUU berisi larangan TikTok menjadi undang-undang.  Senat AS telah menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan TikTok dilarang di Amerika karena kekhawatiran akan keamanan nasional.

Ini memberi waktu sembilan bulan kepada pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual sahamnya atau aplikasinya akan diblokir di Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden AS Joe Biden, yang mengatakan dia akan menandatanganinya menjadi undang-undang segera setelah RUU tersebut sampai di mejanya.

TikTok mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak segera memberikan tanggapan terhadap tindakan tersebut.  Sebelumnya, Bytedance menyatakan akan menentang segala upaya yang memaksanya menjual TikTok.

“Ini masalah besar,” kata Doug Calidas, pakar teknologi di Belfer Center Universitas Harvard kepada BBC.

“Dalam waktu beberapa minggu mereka berhasil meloloskan undang-undang melalui kedua majelis, hal yang sangat jarang terjadi. Melihat mereka bertindak begitu cepat terkait masalah yang menjadi perhatian publik,” sambung Doug.

Jika AS berhasil memaksa ByteDance untuk menjual TikTok, kesepakatan apa pun masih memerlukan persetujuan dari pejabat Tiongkok.  Namun Tiongkok dikonfirmasi telah berjanji untuk menentang tindakan tersebut.

Diperlukan waktu beberapa tahun sebelum aplikasi tersebut diblokir di AS, karena tindakan hukum dari ByteDance, yang mungkin sampai ke Mahkamah Agung  dan akan menunda proses tersebut.

Undang-undang tersebut kemudian memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan untuk menjual TikTok, dengan tambahan masa tenggang tiga bulan.

Ada juga persoalan kecil mengenai siapa yang mampu membeli dan mengoperasikannya. Harganya mungkin akan mencapai puluhan miliar yang berarti hanya ada sedikit pembeli potensial.

Jika tidak dijual tepat waktu, aplikasi tersebut dapat diblokir di negara tersebut. AS mengatakan hal ini terjadi karena mereka khawatir TikTok dapat digunakan untuk memata-matai orang Amerika, atau untuk menyebarkan propaganda.

TikTok mengumpulkan jenis data serupa dengan aplikasi lain, namun AS khawatir data ini bisa jatuh ke tangan pemerintah Tiongkok,  klaim yang selalu dibantah oleh perusahaan tersebut.

Politisi AS juga mungkin menghadapi reaksi negatif dari masyarakat karena layanan ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di seluruh negeri.

Bantuan untuk Ukraina

Langkah ini disahkan sebagai bagian dari paket empat rancangan undang-undang yang juga mencakup bantuan militer untuk Ukraina, Israel, Taiwan, dan mitra AS lainnya di kawasan Indo-Pasifik.

Keputusan ini mendapat dukungan luas dari anggota parlemen, dengan 79 Senator mendukung dan 18 menentang.

“Selama bertahun-tahun kami telah mengizinkan Partai Komunis Tiongkok untuk mengontrol salah satu aplikasi paling populer di Amerika yang sangat picik,” kata Senator Marco Rubio, petinggi Partai Republik di Komite Intelijen.

“Undang-undang baru akan mewajibkan pemiliknya di Tiongkok untuk menjual aplikasi tersebut. Ini adalah langkah yang baik bagi Amerika,” tambahnya.

TikTok telah mengutip kekhawatiran kebebasan sipil dalam pembelaannya. Pekan lalu, perusahaan media sosial tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut akan “menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang Amerika, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar bagi perekonomian AS setiap tahunnya.”

TikTok mengatakan ByteDance “bukanlah agen Tiongkok atau negara lain mana pun”.  Dan ByteDance menegaskan bahwa mereka bukanlah perusahaan Tiongkok, dan menunjuk pada perusahaan investasi global yang memiliki 60% saham perusahaan tersebut.

Kepala eksekutifnya, Shou Zi Chew, mengatakan bulan lalu perusahaan akan terus melakukan semua yang mereka bisa termasuk menggunakan “hak hukum” untuk melindungi platform tersebut.

Shou ditanyai oleh Kongres dua kali dalam waktu kurang dari setahun, dan meremehkan koneksi aplikasi tersebut –dan hubungan pribadinya dengan otoritas Tiongkok.

Platform media sosial ini melakukan upaya untuk menggalang dukungan terhadap potensi pelarangan tersebut, termasuk melakukan kampanye lobi besar-besaran. Hal ini juga mendorong pengguna dan pembuat TikTok untuk menyatakan penolakan mereka terhadap RUU tersebut.

Profesor hukum Universitas Richmond, Carl Tobias mengatakan kepada BBC bahwa pertarungan hukum yang berkepanjangan kemungkinan akan terjadi dan “bisa memakan waktu sekitar dua tahun”.

Dia juga mengatakan jika pembeli saham ByteDance tidak ditemukan dalam jangka waktu sembilan bulan, hal ini dapat menunda tindakan apa pun terhadap TikTok di AS lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.