Sadis! Kebakaran Rumah di Reo Ternyata Disebabkan Suami Aniaya serta Membakar Istrinya

bakar istri
Pelaku I yang bakar istrinya saat tiba di Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Kebakaran rumah di Reo ternyata akibat ulah sadis pelaku yang merupakan suami korban. Diawali pertengkaran, kemudian suami menganiaya dan membakar istrinya di dalam rumah sehingga rumah pun akhirnya ikut terbakar.

Sebelumnya diberitakan, sesosok kerangka manusia ditemukan di tumpukan arang rumah yang terbakar. Namun, api yang membakar rumah tersebut disebabkan pelaku Ismail (I)  yang merupakan suami korban menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya, FY dan membakarnya.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa kepada patrolipost.com, Sabtu (2/12/2023) menjelaskan pelaku sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo di rumah milik Tadu Ahmad (ayah kandung pelaku), Jumat (1/12/ 2023) sekitar pukul 21.30 Wita dalam kurun waktu 2×24 Jam.

Saat diamankan, rumah orangtua pelaku dalam keadaan kosong karena Tadu Ahmad dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus kebakaran rumah I.

Dari hasil interogasi  awal terhadap pelaku di ruangan Reskrim Polres Manggarai, terkuak beberapa fakta, yakni:

Pertama, pelaku I (31) merupakan seorang petani/pekebun, beralamat di Gadong Rt/Rw 005/003, Desa Salama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kedua, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.

Ketiga, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya (S) yang berada di dalam kamar.  Saat itu, anak korban sedang tertidur. Karena mendengar teriakan dari  FY, anak korban bangun dan menyaksikan FY yang telah dianiaya oleh pelaku.

“Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” ungkap Budiarsa.

Selanjutnya pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke tubuh korban  FY, yang saat itu masih merintih kesakitan. Lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi.

Sesampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawa anaknya keluar.

Pada saat sampai di luar rumah, pelaku bertemu dengan Ayahnya, Tadu Ahmad dan Siti Nuryati (saudari kandung pelaku).

Pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada Ayahnya, namun dihalangi oleh Siti Nurhayati. setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan istrinya FY dibiarkan terbakar di dalam rumah.

Setelah kejadian mengerikan tersebut, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya sendiri. Pelaku juga diketahui sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan sejak lama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat beberapa pasal antara lain: Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berikutnya Pasal 187 ayat (3) KUHP: Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir; terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban; terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.