RSUD Tanguwisia Tolak Pasien Covid-19, Dirut: Sudah Sesuai Regulasi

Pasien Covid-19 berusia 10 tahun tengah dijemput oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Seririt untuk dibawa ke lokasi Isoter Kompi C Kubutambahan setelah RSUD Tangguwisia menolak untuk merawatnya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangguwisia Seririt Buleleng, Bali dituding menolak merawat pasien terkonfirmasi Covid-19. Penolakan itu setelah Tim Satgas Kecamatan Seririt melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menempatkan pasien Covid-19 berumur 10 tahun di rumah sakit tersebut.

Namun, pihak rumah sakit menolak dan beralasan pasien tersebut tidak bergejala (OTG) sehingga harus dibawa ke lokasi isolasi terpusat (isoter). Sempat terjadi silang pendapat antara Satgas Covid-19 Kecamatan Seririt dengan pihak RSUD Tangguwisia. Satgas beralasan, pasien yang merupakan warga Kelurahan Seririt tersebut masih di bawah umur dan tidak memiliki keluarga. Sementara ayah pasien OTG tengah menjalani perawatan bersama ibunya di rumah sakit tersebut. Dengan alasan kemanusiaan, Satgas Covid-19 Seririt meminta agar pasien OTG itu dirawat bersama orangtuanya di rumah sakit.

“Awalnya kami berkoordinasi untuk menempatkan pasien positif Covid-19 bersama orangtuanya di rumah sakit (RSUD Tangguwisia), namun ditolak karena dianggap tidak bergejala,” ucap Danramil Seririt Kapten Inf Sabar Santoso, Rabu (18/8/2021).

Pasien OTG berusia 10 tahun itu diketahui positif Covid-19 melalui tracing setelah salah satu orang tuanya dinyatakan positif Covid-19. Akibat penolakan rumah sakit itu, menurut Kapten Sabar, ia bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya mencari solusi mengingat kedua orangtuanya berada di rumah sakit.

“Terpaksa kami meminta salah satu keluarganya untuk menemani pasien OTG menjalani isoter di Kompi C, Kubutambahan. Untuk kebutuhan logistik pendamping telah dikordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Tangguwisia dr Putu Karnasih membenarkan ia menolak pasien Covid-19 berusia 10 tahun untuk dirawat di rumahsakit yang ia pimpin. Pasalnya, pasien tersebut dianggap tidak bergejala sehingga sesuai aturan ia tidak berwenang merawatnya.

”Pasien OTG bukan kewenangan kami merawatnya melainkan ditempatkan di Isoter, kita tidak mungkin melakukan perawatan pasien tanpa bergejala karena tidak layak,” ujarnya.

Dr Karnasih menambahkan, tempat isolasi di rumah sakit merupakan satu ruangan berkapasitas 5 sampai 6 pasien sehingga jika dipaksakan dirawat bersama orangtuanya di rumah sakit, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pasien OTG tersebut.

“Hanya itu pertimbangan kami menolak pasien OTG tersebut. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan dapat dipahami sikap kami tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, hingga Rabu (18/9/2021) angka perkembangan Covid-19 masih fluktuatif antara angka kesembuhan dan konfirmasi baru serta angka meninggal. Ketua Satgas Covid-19 Buleleng Bidang Data dan Informasi yang juga Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan merilis data perkembangan Covid-19 Buleleng. Data terbaru menyebut terkonfirmasi baru sebanyak 63 kasus. Sedangkan angka pasien sembuh mencapai 42 orang sementara pasien meninggal dalam perawatan sebanyak 5 orang.

“Untuk pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 883 orang. Enam orang diantaranya dirawat di luar Buleleng dan 877 orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Buleleng,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.