Revisi UU Narkotika, Ikuti Perkembangan Zaman

narkoba 11111
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa dicegah apalagi dihentikan. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. Karena itu, UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman.

Terlebih selama ini, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa dicegah apalagi dihentikan. Penegak hukum, menurutnya selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Mengapa kita revisi? Karena faktanya RUU itu nggak mampu untuk mencegah, menyetop penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebaliknya, memperbesar kegagalan yang kita lakukan. Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal,” kata Hinca kepada wartawan, Minggu (6/11).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni merehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika. Sementara, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

“Bandar dan pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia di mana pun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya ialah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong dalam revisi RUU Narkotika nantinya semangatnya untuk merehabilitasi korban pengguna narkotika. “Di UU kita kan konsepnya kalau sudah dua kali (terkena penyalahgunaan narkoba), dia langsung dipidana gitu. Ini juga yang salah. Harusnya kita obati. Kalau kita sakit diobati sembuh, sakit lagi ya diobati lagi. Jadi karena pengguna itu adalah orang sakit harus diobati sampai sembuh, tidak boleh dipenjara,” tutup Legislator Dapil Sumatera Utara III ini. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.