Refleksi Akhir Tahun Kejari Buleleng: Ratusan Surat Tilang Belum Dibayar

refleksi kejaksaan
Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Buleleng oleh Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkap kebberhasilan banyak kasus dan penyelamatan uang Negara hasil tindak pidana korupsi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tahun 2021 segera berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar refleksi akhir tahun untuk mengukur kinerja lembaga penegak hukum itu dalam setahun terakhir. Dalam catatan, sejumlah capaian kinerja telah berhasil dilaksanakan, baik secara preventif maupun represif. Diantaranya penyelamatan uang negara atas hasil tindak pidana khusus/korupsi  dalam ratusan juta rupiah serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging serta penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam skala preventif.

Dalam siaran persnya, Selasa (28/12), Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa SH melalui Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dalam rentang tahun 2021 banyak kasus yang sudah ditangani baik berskala represif yakni pidana umum maupun khusus. Dalam penanganan pidana umum.

Bacaan Lainnya

“Bidang Tindak Pidana Umum diantaranya SPDP yang masuk sebanyak 240 SPDP.SPDP/Perkara yang dikembalikan ke penyidik karena tidak diikuti BP/Tahap II sebanyak 18 SPDP. Acara Pemeriksaan Biasa (APB) sebanyak 199 dan acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebanyak 0,” terang Agung Jayalantara.

Sedangkan untuk perkara pemeriksaan cepat menurut Jayalantara tercatat sebanyak 18 kasus tindak pidana ringan dan ribuan kasus tilang yang masih dalam penanganan. Khusus kasus denda tilang, yang sudah dibayar sebanyak 2.863 perkara yaitu sebesar Rp 119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.836.000. Sementara sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara yaitu sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000.

“Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang sudah dieksekusi sebanyak 210 perkara, diantaranya eksekusi pidana badan sebanyak 199 kasus, eksekusi pidana denda seluruhnya dijalani pidana subsidernya (kurungan/penjara) dan eksekusi pidana bersyarat sebanyak 11kasus,” imbuhnya.

Pada kasus pidana khusus, menurut Jayalantara, uang Negara yang berhasil diselamatkan pada sejumlah kasus korupsi selama proses penyidikan sebanyak Rp 616.360.900 dan Rp 121.647.808 selama penuntutan. Sedangkan pada saat dilakukan eksekusi terhadap uang Pengganti Tipikor diselamatkan sebesar Rp 302.493.182,255.

“Untuk kasus HAM nihil alias tidak ada kasus. Dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah dilakukan Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara  berupa Litigasi (Nihil)  dan Non Litigasi sebesar Rp 1.207.246.045,” ujarnya.

Sementara itu dalam usaha preventif, kata Agung Jayalantara dilakukan kegiatan penerangan hukum sebanyak 7 kegiatan dengan tema yaitu Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Anak dan Delik Aduan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Buleleng dan Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging.

“Ada juga kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan di sekolah-sekolah SMP se Kabupaten Buleleng dengan tema pencegahan penularan Covid-19, Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Bijaksana Dalam Bermedsos di Usia Dini serta Konsekuensi Hukumnya,”tandas Agung Jayalantara. (625)

Pos terkait