Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda

paripurna 111111
Sidang Paripurna DPRD Klungkung di ruang Saba Nawa Natya. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Secara maraton DPRD Klungkung, Senin (5/12/2022) menggelar rapat Paripurna membahas dua peraturan penting di Pemda Klungkung. Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH didampingi Wakil Ketua Wayan Baru. Rapat yang menghadirkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan unsur Forkopimda juga digelar secara daring.

Mengawali sidang Paripurna pertama yang digelar di ruang Saba Nawa Natya ini sempat molor hingga pukul jam 11.00 Wita dari pukul 10.00 Wita yang direncanakan.

Rapat membahas terkait perubahan Propemperda 2022. Rapat yang secara singkat digelar ini kemudian dilanjutkan ke rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pada penyampaian Ranperda ini, Bupati I Nyoman Suwirta dalam penjelasannya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dijelaskan lebih lanjut, pemerintah untuk persiapan melakukan transformasi dalam rangka menghadapi puncak bonus demografi pada Tahun 2030 dan menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan filosofis pembentukannya untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Dengan kata lain kepada Bupati/Walikota untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan sebutan BRIDA, sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten/Kota dan penyelesaian pembentukannya selambatnya akhir Tahun Anggaran 2022.

“Zaman saat ini yang dikenal dengan era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity) membuat penyelenggaraan pemerintahan memliki tantangan yang semakin kompleks dan berat. Adaptasi dan kecepatan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat menjawab dinamika perubahan yang cepat hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” ujar Suwirta.

Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah tersendiri akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai garda terdepan dalam penelitian dan pengembangan di daerah.

“Proses bisnis BRIDA harus menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah agar produk yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak masif bagi masyakarat Klungkung,” ungkapnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.