Ramut Keberagaman, ARW Ingatkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

whatsapp image 2024 01 24 at 16.12.11
Anggota MPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., saat menggelar kegiatan bertajuk "Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila". (foto/pp)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota MPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., Selasa (23/1/2024) bertempat di Gedung Dharma Wanita Shanti Graha, Denpasar, melaksanakan kegiatan yang bertajuk “Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila”. Pelaksanaan sosialisasi ini Agung Rai Wirajaya yang juga selaku Anggota DPR RI Komisi XI melibatkan DPD LPM Kota Denpasar, kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam kesempatan ini ia mewanti-wanti kepada seluruh peserta serta terus mendukung dan memelihara 4 Pilar Kebangsaan di manapun dan kapanpun, khususnya menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hadir juga sebagai narasumber dalam giat kali ini, akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.CLA.

Kegiatan yang dilakukan Agung Rai wirajaya (ARW) begitu kerap disapa, bagian dari menyerap aspirasi masyarakat yang rutin dilakukan. Mencuat dalam kegiatan ini pertanyaan dari peserta yang hadir salah satunya Emi, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bali yang menanyakan bagaimana menggugah partisipasi aktif generasi muda dalam Pemilu 2024. Muncul juga pertanyaan bagaimana menjaga nilai-nilai luhur Pancasila di tengah arus informasi yang begitu deras.

ARW menyampaikan, dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dan daerah, MPR diharapkan dapat menjadi lembaga demokrasi yang dapat melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil (the empowerment of civil society), di samping sebagai pengemban mandat rakyat dan fasilitator seluruh rakyat.

“Sebagai lembaga penerima mandat seluruh rakyat, MPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni memberikan pemahaman nilainilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar ARW.Peran strategis MPR lebih diperkuat, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD, yang membawa implikasi terhadap penguatan tugas MPR dan beberapa aspek penting kelembagaan MPR lainnya dalam rangka memperkokoh implementasi sistem demokrasi konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, tutupnya. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.