Putusan MK 88 Legakan Politisi Kehilangan Parpol, Bisa Nyaleg

kadiv hukum 33aaaa
Kadiv Hukum KPU Klungkung, Wayan Sumerta. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Putusan MK. No. 88/PUU-2023 terhadap pengujian UU. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberi nafas lega buat politisi yang kehilangan parpol atau pindah parpol untuk mencalonkan diri di legislatif pemilu 2024.

Terlebih kepada 3 orang pemohon perkara pengujian undang- undang tersebut yakni, Sefriths Eduard Dener Nau, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Misban Ratmaji SE, anggota DPRD Mataram, NTB serta Kardinal, anggota DPRD Kampar, Provinsi Riau. Pemohon memohonkan pengujian itu dengan permohonan perkara pengujian UU tersebut pada 24/7 2023 yang dikuasakan kepada penasehat hukum DRS Hendriyanus Rudyanto Tonubesi dan Denete Singsigus L Sibu advokat dari Kupang, NTT.

Menurut Kadiv Hukum KPU Klungkung, Wayan Sumerta ditemui Selasa (14/11/2023) menyatakan dengan putusan ini, nafas lega dirasakan anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Sukirta yang sempat degdegan takut kehilangan kesempatan mencalonkan diri menjadi calon legislatif pemilu 2024 dari Dapil 4 ( Banjarangkan) pasca parpolnya PKPI tidak lolos menjadi partai peserta pemilu.

“Kini Sukirta sudah terdaftar di DCT sebagaimana telah diumumkan KPU Klungkung, (4/11) dengan mengendarai partai lain. Secara nasional rupanya banyak kader PKPI yang pindah partai karena parpol yang dipayungi, ternyata tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, kegelisahan politisi disebabkan karena khawatir tak boleh nyaleg dari parpol lain sebagaimana bunyi pasal 193 ayat (2) huruf i UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana pada ayat 2 berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/ kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C apabila menjadi anggota partai politik lain. Karena itu politisi ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh UU tersebut sehingga dimohonkan untuk diujikan dengan UUD 1945.

Majelis Hakim MK yang diketuai Ketua MK, Anwar Usman dengan hakim anggota Saldri Isra, Arief Hidayat, Manahan Mp Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhatoyo, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah dan Daniel Yasmin P Foekh dalam amar putusannya mengabulkan permohonan untuk sebagian, yakni menyatakan pasal 193 ayat (2) huruf i UU no. 23/2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Dikecualikan bagi anggota DPRD kabupaten dan kota.

“Tentu putusan MK ini melegakan banyaknya politisi pindah parpol dan sekaligus menghapus kekhawatiran dari akibat tidak lolosnya parpol yang ditumpangi pada pemilu berikutnya. Dalam dalil permohonan pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya UU. No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah dimaksud,” sebut Wayan Sumerta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.